BERITA

Dirut Pelindo II : SK Jonan Disusupi Kepentingan

"Biaya operasional pengusaha membengkak"

Ninik Yuniati

Dirut Pelindo II : SK Jonan Disusupi Kepentingan
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, menuding kebijakan Kementerian Perhubungan terkait waktu bongkar muat, disusupi kepentingan.

Ini menyusul surat keputusan Kementerian Perhubungan yang memberi waktu maksimal tiga hari penimbunan barang di pelabuhan setelah melewati bea cukai. Artinya, pengusaha harus memindahkan barang ke tempat penimbunan sementara (TPS) bila telah melebihi batas waktu tersebut.


Kata dia, hal ini justru bertentangan dengan SK Kementerian Perhubungan sebelumnya yang membolehkan penimbunan barang hingga 65 persen kapasitas.


"SK itu aja yang dipegang. Jangan ditambah lagi kalau lebih tiga hari harus keluar ke TPS. Ini kalau kita lihat, ini siapa yang pesan SK ini," kata RJ Lino saat RDP dengan Komisi VI, di DPR, (29/6/2015).


Richard menambahkan, kebijakan ini akan makin memberatkan pengusaha, karena biaya operasional membengkak. Selain itu, kata dia, kebijakan ini mencerminkan banyak kementerian salah dalam memahami persoalan waktu bongkar muat. Menurutnya, masalah sebenarnya terletak pada ketiadaan sistem dan standar yang jelas dalam pemrosesan bongkar muat.


"Itu orang-orang salah approach, bukan rata-ratanya dwelling time itu, tapi standar deviasinya. Standar deviasi itu ada kaitan dengan precustom (8 kementerian terkait -red) dan custom clearance (bea cukai-red) di mana pengusaha nggak punya kontrol untuk itu," lanjut RJ Lino.


Editor: Rio Tuasikal

  • Pelabuhan
  • bongkar muat
  • Dwelling Time
  • kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!