BERITA

Di Persidangan, Mabes Sanggah Kabareskrim Intervensi Penyidik

"Sebelumnya pihak tersangka kasus penganiayaan pencuri Novel Baswedan menilai Kabareskrim melakukan intervensi kepada penyidik. "

Aisyah Khairunnisa

Sidang Praperadilan Novel Baswedan. Foto: Aisyah Khairunnisa KBR
Sidang Praperadilan Novel Baswedan. Foto: Aisyah Khairunnisa KBR

KBR, Jakarta – Kepolisian Indonesia membantah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskri) Budi Waseso, mengintervensi proses penyidikan kasus Novel Baswedan. Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Ricky Sitohang mengatakan, surat yang diterbirkan Budi Waseso adalah bentuk pengawasan terhadap penyidik. Hal ini disampaikan Ricky dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan eksepsi atau sanggahan dari kepolisian atas materi gugatan Novel.


“Penerbitan surat perintah tanggal 20 April 2015 oleh Kabareskrim bukanlah suatu bentuk intervensi. Melainkan justru dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyidikan dan penyelidikan. Termasuk diantaranya fungsi pengawasan atas proses penyidikan dan penyelidikan agar proses itu bias berjalan baik,” kata Ricky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).


Ricky menambahkan, dalam Peraturan Presiden No 52 tahun 2010 tertulis tugas Kabareskrim adalah untuk membantu Polri membina dan mengawasi fungsi penyidikan dan penyelidikan. Kata Ricky Surat Perintah Kabareskrim itu sifatnya hanya administratif, bukan pro jusititia.


Sebelumnya pihak tersangka kasus penganiayaan pencuri Novel Baswedan menilai Kabareskrim melakukan intervensi kepada penyidik. Ini terlihat dari dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kabareskrim yang menjadi dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan untuk Novel.


Editor: Dimas Rizky

  • Novel
  • Baswedan
  • Penyidik
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!