BERITA
Dana Aspirasi Rawan Korupsi
"DPR tidak mungkin bisa mengawasi pejabat daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota yang akan memakai dana tersebut."
Aisyah Khairunnisa
KBR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai dana aspirasi DPR rawan korupsi seperti halnya dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah yang dimiliki pemerintah daerah. Bekas anggota DPR ini menilai DPR tidak mungkin bisa mengawasi pejabat daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota yang akan memakai dana tersebut.
“Saya memahami kalau ada anggota DPR dari beberapa fraksi yang sangat setuju dan menolak. Karena dana aspirasi ini menurut saya, area rawan terjadinya korupsi. Wajar jika KPK sekarang mulai masuk sejak awal. Modelnya sama dengan model dana bansos, dana hibah, modelnya program PPID, dana pembangunan pedesaan dari Kementerian PU dan sebagainya,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (24/6/2015).
Tjahjo menambahkan, jika ada pemotongan atau penyalahgunaan anggaran oleh
pihak pemda, maka anggota DPR sendiri yang akan kena imbasnya. Karena tanggung
jawab dana aspirasi ada pada tiap anggota DPR.
Sebelumnya DPR menyatakan tidak akan
memungut satu sen pun dari dana aspirasi. Dana sebesar Rp 20 miliar per
angggota DPR tersebut dikatakan akan langsung diberikan pada daerah.
Dalam
sidang paripurna tadi malam DPR resmi mensahkan dana aspirasi masuk dalam usulan
RAPBN 2016. Tiga fraksi yang menolak usulan itu adalah PDIP, Hanura, dan
Nasdem.
Editor: Malika
- dana aspirasi
- dana aspirasi DPR
- rawan penyelewengan
- rawan korupsi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!