BERITA
BNPT Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Tindak Pidana Terorisme
KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai,
masih adanya aliran dana terorisme di Indonesia disebabkan aturan soal
tindak pidana terorisme yang lemah. Juru Bicara BNPT Irfan Idris
mengatakan, lemahnya aturan itu membuat ideologi dan gerakan terorisme
terus bergerak, dan sulit dihilangkan.
Untuk itu, pihaknya minta pemerintah dan DPR merevisi UU No.15 tahun
2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Revisi undang-undang tersebut
diharapkan bisa membatasi gerakan ideologi terorisme, termasuk soal
pendanaan terorisme yang masih terjadi.
"Kesulitannya
kita berbuat karena kita sudah identifikasi bahayanya tetapi strategi
pemerintah belum merespon bagaimana sebenarnya akar masalahnya diperkuat
UU No.15 Tahun 2003. Bagaimana Komisi Tiga atau DPR memprioritaskan ini
untuk diubah, tetapi kalau ditunda lagi tahun ini makin lemah kita. Kita kan butuh undang-undang kan negara kita negara hukum. Ya regulasi
yang lemah. Ada regulasi saja pasal belum tentu berani ditegakkan, lebih
menari mereka, mereka menari-nari karena tidak ada hukum," jelas Juru
bicara Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Irfan Idris kepada
KBR, Minggu (28/6),
Irfan Idris juga minta pemerintah dan DPR
mengupayakan penyadaran masif kepada masyarakat agar tidak mudah
menerima ideologi radikal yang mengatasnamakan agama atau kelompok
tertentu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) membekukan dana sekitar Rp 2 miliar per Mei 2015 yang berasal
dari 26 rekening. Pembekuan itu terkait aturan pelarangan pendanaan
terorisme.
Editor: Rony Sitanggang
- bnpt
- terorisme
- ideologi terorisme
- tindak pidana terorisme
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!