BERITA

BNPT Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU Tindak Pidana Terorisme

Ilustrasi Terorisme. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai, masih adanya aliran dana terorisme di Indonesia disebabkan aturan soal tindak pidana terorisme yang lemah. Juru Bicara BNPT Irfan Idris mengatakan, lemahnya aturan itu membuat ideologi dan gerakan terorisme terus bergerak, dan sulit dihilangkan.

Untuk itu, pihaknya minta pemerintah dan DPR merevisi UU No.15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Revisi undang-undang tersebut diharapkan bisa membatasi gerakan ideologi terorisme, termasuk soal pendanaan terorisme yang masih terjadi.


"Kesulitannya kita berbuat karena kita sudah identifikasi bahayanya tetapi strategi pemerintah belum merespon bagaimana sebenarnya akar masalahnya diperkuat UU No.15 Tahun 2003. Bagaimana Komisi Tiga atau DPR memprioritaskan ini untuk diubah, tetapi kalau ditunda lagi tahun ini makin lemah kita. Kita kan butuh undang-undang kan negara kita negara hukum. Ya regulasi yang lemah. Ada regulasi saja pasal belum tentu berani ditegakkan, lebih menari mereka, mereka menari-nari karena tidak ada hukum," jelas Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Irfan Idris kepada KBR, Minggu (28/6),


Irfan Idris juga minta pemerintah dan DPR mengupayakan penyadaran masif kepada masyarakat agar tidak mudah menerima ideologi radikal yang mengatasnamakan agama atau kelompok tertentu.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana sekitar Rp 2 miliar per Mei 2015 yang berasal dari 26 rekening. Pembekuan itu terkait aturan pelarangan pendanaan terorisme.


Editor: Rony Sitanggang

  • bnpt
  • terorisme
  • ideologi terorisme
  • tindak pidana terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!