BERITA

Belum Tunjuk Pengacara, Dahlan Tak Hadiri Panggilan Kejati DKI Jakarta

"Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, alasan ketidakhadiran Dahlan dalam pemanggilan ini dikarenakan belum memiliki kuasa hukum."

Ade Irmansyah

Belum Tunjuk Pengacara, Dahlan Tak Hadiri Panggilan Kejati DKI Jakarta
Dahlan Iskan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Bekas Menteri BUMN sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1 triliun lebih, Dahlan Iskan, tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, alasan ketidakhadiran Dahlan dalam pemanggilan ini dikarenakan belum memiliki kuasa hukum. 

"Poin terakhir ya saya bacakan, atas nama hormat saya Pak Dahlan Iskan, alasannya adalah permohonan ini saya ajukan dengan mempertimbangkan catatan dalam surat pemanggilan tersebut yang mensyaratkan saya agar didampingi penasihat hukum," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jakarta (11/6/2015). 

Kata dia, Dahlan meminta Kejati DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan. Kejati DKI Jakarta sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Dahlan untuk diperiksa Rabu pekan depan.

“Sampai dengan diserahkannya surat ini saya belum menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi saya dalam pemeriksaan tersebut, oleh karenanya mohon beri saya waktu untuk menunjuk penasihat hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa. Selain itu Dahlan juga sudah dicekal bepergian keluar negeri sejak Senin pekan depan hingga waktu enam bulan ke depan.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • dahlan iskan
  • tersangka
  • PLN
  • BUMN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!