BERITA

Bekas Kepala BP Migas Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi TPPI

"Kasus ini bermula pada tahun 2009, BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara."

Bekas Kepala BP Migas Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi TPPI
Proyek Trans Pacific Petrochemical Indotama di Tuban, Jawa Timur. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan bekas Kepala BP Migas, Raden Priyono   menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri,  Victor Simanjuntak mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan secara koperatif dan akan ditanyakan seputar pasal-pasal mengenai tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"DH (Djoko Harsono) hari ini diperiksa dengan RP (Raden Priyono). Utamanya tentu karena sudah tersangka ditujukkan kepada unsur-unsur pasal karena yang dikeluhkan itu pasal-pasal korupsi, tentu itu yang ditanyakan," terang Victor di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).  

Lebih lanjut lagi, Victor mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dimulai pada pukul 10 pagi tadi. Menurut Victor keduanya berjanji akan membuka semua kepada penyidik terkait kasus ini. Namun dia baru bisa memberikan keterangan hal baru tersebut usai pemeriksaan sore nanti. 

Sejauh ini yang bisa dijelaskan Victor mengenai kasus ini adalah Djoko selaku deputi finansial BP Migas memberikan tanda-tangan surat izin lifting kepada PT. TPPI meski belum ada perjanjian kontrak. Sedangkan, kata dia, untuk peranan Raden Priyono dalam kasus ini adalah memberikan izin dan setahun kemudian membuat kontrak kerja yang prosesnya tidak benar karena tidak ada tim penunjuk. Padahal menurut Victor, aturan-aturan penunjukkan tersebut diatur sendiri oleh BP Migas. Tetapi tetap saja dilanggar. Namun, ketika ditanyakan apakah keanehan terkait apakah ada tekanan dari pihak luar, Victor mengatakan dari hasil pemeriksaan hingga saat ini belum menunjukkan adanya tekanan pihak lain. 

Kasus ini bermula pada tahun 2009, BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sebesar  Rp. 2 triliun. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 UU TPPU. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.  

  • BP Migas
  • Kasus Kondensat
  • Tindak Pencucian Uang
  • TPPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!