BERITA

Bareskrim Polri Geledah Rumah Dua Tersangka TPPI dan Kantor PT. TPPI

"Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia akan menggeledah rumah dua tersangka kasus penjualan kondensat kepada PT. TPPI."

Stefano Reinard

Victor Edison Simanjuntak (Kiri). Foto: Antara
Victor Edison Simanjuntak (Kiri). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menggeledah rumah dua tersangka kasus penjualan kondensat kepada PT. TPPI. Mereka adalah bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, serta bekas Kepala BP Migas, Raden Priyono.

Kemudian Bareskrim juga akan menggeledah kembali kantor PT. TPPI di lantai 20 Gedung Mid Plaza.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Simanjuntak yang juga ikut dalam penggeledahan tersebut.


"Akan digeledah 3 rumah yaitu rumah RP (Raden Priyono) di Kalibata Utara dan rumah DH (Djoko Harsono) di Kebayoran Baru dan Pejaten Barat. Juga Kantor PT. TPPI di Gedung Midplaza lantai 20" jelas Victor sembari memasuki mobilnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).


Tim dari kepolisian berangkat dari Bareskrim Polri menggunakan bus polisi yang disertai beberapa polisi berpakaian lengkap. Tim tersebut berangkat sekitar pukul 14.30 WIB. 

Sebelumnya, Djoko Harsono dan Raden Priyono diperiksa sejak pagi tadi pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa untuk pertama kali dengan status sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp2 triliun.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 6 UU TPPU. Adapun hukuman yang mengancam mereka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar. 

Editor : Rio Tuasikal

  • penggeledahan
  • tppi
  • bp migas
  • viktor simanjuntak
  • raden priyono
  • djoko harsono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!