BERITA

Anas Sah Penghuni Lapas Sukamiskin

Anas Sah Penghuni Lapas Sukamiskin
Terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum (Foto: Antara)

KBR, Jakarta– Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum sore tadi resmi dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung. Dimana sebelumnya rencana perpindahan tersebut sempat tertunda 3 hari, untuk menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada Senin lalu  (15/6/2015).

Terkait terlambatnya putusan untuk dipindahkan, Anas mengatakan hal tersebut sengaja dilakukan jaksa untuk disesuaikan dengan Program Mondok Ramadhan di LP Sukamiskin, Bandung. Selama di Bandung Anas akan ditempatkan kamar admisi orientasi atau kamar untuk adaptasi bagi penghuni lapas baru.

“Lebih lama dari yang saya harapkan tapi rupanya jaksa ekskutor punya rencananya adalah, saya ikut program mondok Ramadhan, dan baru hari ini berangkat, karena nanti malam baru tarawih. Jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadhan,” tutur Anas kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2015).

Anas pergi menggunakan baju putih serta rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi istri dan pengacaranya.

Sebelumnya MA memperberat hukuman terhadap Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara, serta dikenai pencabutan hak politik berupa larangan dipilih dalam pemilihan umum.

Terkait hak politik, Anas mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dirinya bahkan mengatakan tidak masalah jika kewarganegaraannya akan dicabut juga.

“Jangankan hak politik, kewarganagaraan saja kalau mau dicabut juga tidak apa. Itu bukan soal, buat saya adalah putusan yang tidak adil,” jelas Anas.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • hambalang
  • anas urbaningrum
  • partai demokrat
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!