BERITA

Praperadilan Dijadikan Arus Balik Lawan Korupsi

"Selain mencabut gugatan praperadilan, Kuasa hukum BW akan mendesak Mahkamah Agung membuat aturan yang jelas soal pra peradilan. "

 Praperadilan Dijadikan Arus Balik Lawan Korupsi
Bambang Widjojanto. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hajar menilai proses peradilan hanya dijadikan alat untuk memerangi gerakan anti korupsi, jika tidak mempunyai standar yang jelas. Kesimpulan tersebut diambil setelah tim hukum berkaca kepada kasus Praperadilan Novel Baswedan, dimana kata dia hakim mengabaikan sejumlah fakta penting dan membuat putusan yang melebihi tuntutan.

“Kemudian ada lagi pra peradilan yang putusannya melebihi apa yang dituntut ultra petita. Itu semua menggambarkan  tidak ada kepastian atau standar hukum yang jelas. Oleh karena itu kita berkesimpulan jangan-jangan praperadilan ini sudah dibajak menjadi arus balik dari gerakan anti korupsi,” jelas Abdul kepada KBR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Oleh karena itu, Abdul menambahkan, pihaknya akan mendesak Mahkamah Agung membuat aturan yang jelas soal pra peradilan. Selain itu, terkait kasus BW pihaknya mengatakan akan meminta Jaksa Agung untuk menghentikan proses peradilan BW. Dengan alasan, kata dia, adanya sejumlah rekomendasi dari Komnas HAM, Ombudsman dan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal lain yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review terhadap pasal 32 Undang-undang KPK tentang pemberhentian Pimpinan KPK.

“Lalu sedang mengajukan judicial review pasal 32 UU KPK. Jadi agar tidak sembarangan men tersangkakan piminan KPK kemudian memberhentikan sementara,” kata Abdul.

Sebelumnya, pagi tadi, Tim Hukum Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan yang rencananya akan disidangkan mulai pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abdul  mengatakan, pencabutan gugatan sebagai bentuk protes terhadap sistem peradilan. Keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan eksaminasi atau kajian terhadap sejumlah putusan hakim praperadilan di PN Jaksel, yang dinilai tidak berstandar.


Editor: Malika
  • Bambang Widjoyanto
  • KPK
  • Praperadilan
  • Sidang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!