NASIONAL

Truk Dilarang Lewat Jalur Utama Pada H-4

Truk Dilarang Lewat Jalur Utama Pada H-4

KBR, Jakarta - Pemerintah resmi melarang truk melintasi jalur utama arus mudik sejak 4 hari sebelum lebaran dan 4 hari sesudah lebaran 2014.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan hanya truk pengangkut kebutuhan pangan dan BBM yang diizinkan melintasi jalur mudik seperti jalan lintas Sumatera dan jalur Pantai Utara Jawa (Pantura). Ia mengatakan larangan tersebut diterbitkan guna mengurangi kemacetan selama arus mudik.

"Terutama yang membawa kebutuhan pokok masyarakat, BBM, BBG, kemudian bahan-bahan yang tidak awet. Itu saja yang boleh kita lewatkan. Yang lain kami tahan. Itu tidak boleh karena pasti lambat. Apa lagi kalau jalan nanjak, jangan harap. Sedangkan yang mudik butuh cepat untuk sampai," ujar Mangindaan di Jakarta, Selasa (24/6).

EE Mangindaan menambahkan untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalan utama arus mudik, pihaknya menyediakan mudik gratis untuk 40 ribu pemotor. Motor dan pemiliknya diangkut dengan kapal dan kereta ke sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Mangindaan, pendaftaran mudik gratis khusus pemotor sudah resmi dibuka sejak pekan lalu. Bahkan sudah 20 ribu pemotor yang mendaftar mudik gratis tersebut.


Editor: Luviana

  • Truk
  • Mangindaan
  • lebaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!