NASIONAL

Terdakwa Suap Akil Ajukan Banding

Terdakwa Suap Akil Ajukan Banding

KBR, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Susi Tur Hadayani akan banding terkait vonis 5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. 


Ini lantaran pasal yang diterapkan untuk menjerat Susi tak pernah ada dalam tuntutan. Kuasa Hukum Susi Reza Edwijanto, mengatakan seharusnya hakim membatalkan tuntutan jaksa karena tidak terbukti. Bukan membuat pasal baru yang tak pernah disebut dalam persidangan.


"Kita tidak tahu apa ya, saya menyesal sebagai pengacara, kalau begini apa fungsinya pengacara kalau begi, didakwa dituntut pasal 12, kita sudah kerja semua, tetapi yang keluar pasal 6 sama pasal 13,” kata Reza usai persidangan di Tipikor, Senin (23/6).


Terdakwa suap sengeketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak Banten di Mahkamah Kontitusi, Susi Tur Handayani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gosan Butar-butar mengatakan Susi terbukti bersalah. 


Dia berperan aktif membantu pemenangan Pilkada Lebak dan Lampung Selatan dengan menghubungi Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengaruhi hasil putusan. Sementara hal yang meringankan, Susi dianggap mengakui kesalahannya dan menyesal. 


Dalam sidang ini dua hakim yakni Sofiyaldi dan Alexander Mawanta memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum kabur. 


Ini lantara Jaksa keliru tak mencantumkan pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi yang menjadi landasan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.  Atas dasar itu dakwaan batal demi hukum.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Akil mochtar
  • MK
  • suap
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!