NASIONAL

Qanun Bendera dan Lambang Aceh Melanggar HAM

"KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengikuti hasil klarifikasi dari Komnas HAM soal qanun tersebut."

Eli Kamila

Qanun Bendera dan Lambang Aceh Melanggar HAM
qanun, aceh, lambang

KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat akan membatalkan qanun tentang bendera dan lambang Aceh jika Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengikuti hasil klarifikasi dari Komnas HAM soal qanun tersebut.

Dalam hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa qanun ini melanggar HAM. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, qanun bendera dan lambang Aceh yang mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinilai bakal memicu konflik horizontal di Serambi Mekah tersebut.

"Yang jadi problem adalah kalau Pemerintah Aceh tidak mau mengikuti hasil klarifikasi, itu ada potensi besar konflik horrizontal, padahal surat dari Komnas HAM sudah menyebutkan bahwa dalam qanun tersebut terdapat unsur pelanggaran HAM terhadap suku-suku lain di Aceh," kata Zudan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh belum final membahas soal qanun bendera dan lambang Aceh. Pertemuan terakhir pada Senin (16/6) malam kemarin hanya membahas soal 2 Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Pemerintah Aceh sebelumnya menolak untuk berunding tentang qanun Aceh. Penolakan ini sudah mereka lakukan yang keenam kalinya. Pemerintah Aceh juga meminta Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan dengan Presiden SBY untuk membahas hal ini.


Editor: Luviana

  • qanun
  • aceh
  • lambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!