NASIONAL

Pluralisme Indonesia Dalam Ancaman

"LSM Inggris Christian Solidarity Worldwide (CSW) menyebut pluralisme di Indonesia berada dalam ancaman. Padahal Indonesia memiliki tradisi yang panjang tentang pluralisme dan kerukunan antar agama, dan secara luas dihargai oleh dunia atas keberhasilannya"

Antonius Eko

Pluralisme Indonesia Dalam Ancaman
pluralisme, intoleransi, indonesia

KBR, Jakarta - LSM  Inggris Christian Solidarity Worldwide (CSW) menyebut pluralisme di Indonesia berada dalam ancaman. Padahal Indonesia memiliki tradisi yang panjang tentang pluralisme dan kerukunan antar agama, dan secara luas dihargai oleh dunia atas keberhasilannya dalam transisi pemerintahan dari otoriter menuju demokrasi.

Dalam laporan CSW 2014 disebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatkan intoleransi. Pertama, pnyebaran ideologi ekstrimis melalui pendidikan, ceramah dan penyebaran literatur, penerbitan pamflet dan buku-buku, DVD dan CD serta melalui internet. 

Kasus intoleransi juga dipicu penerapan undang-undang dan peraturan yang diskriminatif. Hal ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum oleh polisi dan pengadilan. Faktor terakhir adalah ketidakmampuan mayoritas Islam di Indonesia untuk menolak intoleransi. 

Menurut CSW, kasus intoleransi makin mengakar dan makin merata hampir ke seluruh pelosok Indonesia. Seakan tindakan itu bisa diterima umum termasuk kekerasan, undang-undang diskriminatif, serta ceramah yang penuh kebencian. 

Bahkan fakta menunjukkan, beberap menteri, bahkan presiden, tak merasa bersalah atas meningkatnya kasus intoleransi ini. Bahkan ada yang secara proaktif terlibat dalam membuat pernyataan-pernyataan yang berdampak pada intoleransi. 

LSM ini meminta para para calon presiden memperhatikan isu kebebasan berpikir dan agama, seperti diatur dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Presiden yang baru harus mampu membawa Indonesia kembali ke akarnya sebagai negara yang pluralistik. 

CSW merekomendasikan pada pemerintah Indonesia untuk mempromosikan dan melindungi tradisi pluralisme beragama. Menginvestigasi secara penuh kekerasan atas kebebasan beragama. Memastikan bahwa aturan/ hukum ditegakkan. Serta mencabut atau mengamendemen semua undang-undang dan peraturan lainnya yang kontra dengan UUD 1945 dan Pancasila, termasuk Perda-perda yang dipengaruhi oleh nilai-nilai agama tertentu.

Lembaga itu juga meminta PBB dan komunitas internasional untuk menekan pemerintah Indonesia mengenai perkembangan implementasi rekomendasi Komisioner Tinggi HAM PBB yakni untuk menghormati kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Serta mendesak Indonesia mengundang UN Special Rapporteur tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan untuk mengunjungi Indonesia. 

  • pluralisme
  • intoleransi
  • indonesia
  • Toleransi
  • petatoleransi_06DKI Jakarta_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!