NASIONAL

Pemerintah Siapkan Unit Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bakal membentuk sebuah lembaga yang akan langsung mengawasi anak dari tindakan kejahatan seksual."

Pemerintah Siapkan Unit Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Kekerasan Anak, Inpres, Kejahatan Seksual Anak

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bakal membentuk sebuah lembaga yang akan langsung mengawasi anak dari tindakan kejahatan seksual.(Baca: Komnas PA: Inpres Anti Kejahatan Seksual Anak Mestinya Libatkan Ketua RT) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Wahyu Hartomo mengatakan, unit pengawasan tersebut akan dikelola oleh tokoh masyarakat, karang taruna, forum anak dan tokoh agama. Kata dia, unit ini dibentuk karena ancaman kejahatan seksual terhadap anak juga kerap datang dari orang-orang di sekitar.

"Adanya lembaga ditingkat RT/RW yang langsung mengawasi anak itu nanti. Sementara orang tua sibuk kerja, tetapi anak pulang sekolah tidak ada yang mengawasi. Ini kan sangat rawan sekali, makanya nanti ada suatu lembaga kelompok informal perlindungan anak di desa atau kelurahan. Ini nanti terdiri dari beberapa anggota, itu nanti kita serahi tugas sehingga dapat termonitor," ujar Wahyu dalam perbincangan sarapan Pagi di KBR.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Wahyu Hartomo menambahkan, rencana ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia berharap, masyarakat juga turut mendukung aksi ini supaya masa depan anak-anak Indonesia terselamatkan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasionaln Anti Kejahatan seksual Terhadap Anak. Inpres ini adalah jawaban dari serentetan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belakangan ini kerap terjadi. Dalam Inpres ini diinstruksikan kepada semua penegak hukum supaya cepat dan tanggap sesuai kewenangannya dalam memberantas kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Editor: Sutami

  • Kekerasan Anak
  • Inpres
  • Kejahatan Seksual Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!