Bagikan:

Pemerintah Siapkan Peraturan Penertiban Peti Kemas Tanjung Priok

KBR, Jakarta- Pemerintah bakal menyita peti kemas yang sengaja ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan penyitaan tersebut merupakan salah satu peraturan penertiban peti kemas yang akan dikeluarkan dalam waktu d

NASIONAL

Kamis, 26 Jun 2014 23:25 WIB

Author

Abu Pane

Pemerintah Siapkan Peraturan Penertiban Peti Kemas Tanjung Priok

tanjung priok, peti kemas, peraturan

KBR, Jakarta- Pemerintah bakal menyita peti kemas yang sengaja ditimbun di Pelabuhan Tanjung Priok. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan penyitaan tersebut merupakan salah satu peraturan penertiban peti kemas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. (Baca:Pelabuhan Tanjung Priok Tidak Layak untuk Lebaran)

Luthfi berharap dengan adanya peraturan tersebut, peti kemas yang ditimbun di pelabuhan dapat segera ditertibkan. Peraturan sendiri akan terbit dalam waktu 2 - 3 pekan mendatang.

"Ada yang sudah dua tahun tidak ditebus-tebus. Artinya denda ongkosnya itu dengan harga barangnya sudah tidak berimbang. Nah sekarang mesti ada yang memutuskan bagaimana status barang-barang seperti itu. Ini yang diminta kejelasannya tadi supaya dikasi aturan yang jelas. Misalnya itu dianggap sebagai barang negara, maka negara bisa mengambilnya," ujar Lufhti di Jakarta, Kamis (26/6).

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menduga importir sengaja menimbun peti kemasnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) melambat menjadi enam hari.

Sebelumnya, tahun lalu Dirjen Bea Cukai menyatakan lebih dari 100 ribu peti kemas tertimbun di area pelabuhan. Akibatnya, dweiling time jelang lebaran 2013 lalu juga melambat menjadi dua pekan.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Bedah Prospek Emiten Energi dan EBT

Google Podcasts Ditutup Tahun Depan

Kabar Baru Jam 7

30 Provinsi Kekurangan Dokter Spesialis

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending