NASIONAL

Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Wawan Akui Suap Akil

"Terdakwa korupsi sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku memberikan duit sebesar satu miliar rupiah untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten."

Wiwiek Ermawati

Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Wawan Akui Suap Akil
korupsi, pilkada, lebak, wawan, atut

KBR, Jakarta- Terdakwa korupsi sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku memberikan duit sebesar satu miliar rupiah untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Wawan juga mengaku tak sengaja menyebut nama kakak kandungnya, Atut Chosiyah dalam perkara itu.

Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan  Wawan mengaku dipaksa pengacara Susi Tur Andayani untuk memenuhi permintaan Ketua MK Akil Mochtar.

“Saya menyetujui untuk membantu Amir Hamzah sebesar Rp 1 miliar. Setelah Susi Tur Handayani menunjukan SMS Akil Mochtar yang berisi kemarahan karena ketidakjelasan uang yang akan diberikan oleh Susi Tur Handayana. Ini sesuai dengan pembicaraan yang dilakukan oleh Susi dan Akil Mochtar. Dengan fakta ini sebenarnya saya adalah salah satu korban dari pusaran skandal yang terjadi di kehidupan penegakan hukum terutama dengan pemilihan kepala daerah dan jabatan politik. Korban yang paling tragis adalah kakak saya yaitu Ratu Atut Chosyah, karena namanya saya bawa-bawa dalam percakapan Susi Tur handayana dan Akil Mochtar.”

Dalam sidang pembelaannya, terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana juga meminta kepada Hakim Pengadilan Tipikor untuk memberikan hukuman yang adil, termasuk menjerat bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir hamzah. Adik Gubernur Banten non aktif ini juga menuding Jaksa Penuntut Umum KPK tidak memiliki bukti kuat dalam tuntutannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dalam kasus sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Jaksa Penuntut Umum KPK Tri Mulyono mengatakan, Wawan terbukti telah menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Handayani untuk memuluskan sengketa Pilkada di sana.


Editor: Dimas Rizky

  • korupsi
  • pilkada
  • lebak
  • wawan
  • atut

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!