NASIONAL

Konflik Lahan, Warga Karawang Segera Ajukan PK di Atas PK

Konflik Lahan, Warga Karawang Segera Ajukan PK di Atas PK

KBR, Jakarta - Serikat Petani Karawang (Sepetak) mengumpulkan bukti baru atau novum sebagai syarat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung.

Hal itu ditempuh untuk menggugat putusan MA yang memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama  sebagai penguasa lahan seluas 350 hektar di tiga desa di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Ketua Umum Sepetak Hilal Tamami mengatakan, pihaknya memiliki banyak bukti yang menunjukkan lahan tersebut milik petani. Namun begitu, ia enggan menyebutkan bukti-bukti itu.

"Dan warga setipa tahunnya membayar pajak. Itu pasti ada bukti? Ada. Kita mesti mencari novum baru kan, secara hukum kita akan menempuh itu. Karena kan ini sudah PK. PK bisa diulang kalau ada novum baru. Bukti baru ada? Sangat ada. Saat ini tim advokasi sedang mempersiapkan itu," kata Hilal kepada KBR (25/6).

Kemarin warga dan petani menutup akses jalan Karawang Barat dan Perum Teluk Jambe. Aksi dilakukan sebagai penolakan atas eksekusi lahan seluas 350 hektar. Warga bersikeras mempertahankan tanah mereka. Pasalnya mereka menganggap putusan pengadilan cacat karena tak bisa memberikan bukti kepemilikan lahan. 


Sebelumnya pengadilan memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama terkait sengketa lahan di sana setelah Mahkamah Agung memenangkan perusahaan itu di tingkat Peninjauan Kembali. Namun putuan ini dinilai cacat, lantara warga telah membayar pajak tanah selama puluhan tahun.

Editor: M Irham

  • PK
  • sengketa
  • lahan
  • karawang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!