NASIONAL

Komnas HAM Minta Eksekusi Tanah Petani di Karawang Ditunda

"KBR, jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan properti di Karawang ditunda. Eksekusi ini rencananya akan dilakukan Senin (9/6)."

Pebriansyah Ariefana

Komnas HAM Minta Eksekusi Tanah Petani di Karawang Ditunda
komnas ham, petani karawang

KBR, jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan properti di Karawang ditunda. Eksekusi ini rencananya akan dilakukan Senin (9/6).


Eksekusi itu berdasarkan putusan PK No.150 PK/PDT/2011 tertanggal 25 Mei 2011. Sengketa lahan ini melibatkan warga dan petani pemilik tanah dengan pihak Perusahaan PT. Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP). Perusahaan ini telah diakuisisi oleh Perusahaan Properti Agung Podomoro Land.


Kepala Biro Penegakan HAM dari Komnas HAM, Johan Efendi menjelaskan penundaan itu perlu dilakukan kantaran pihaknya akan menyelidiki terkait pengaduan warga atas kasus ini. Menurutnya, situasi politik menjelang pilpres ini sudah cuku panas, sehingga jangan lagi dipicu konflik dengan eksekusi terkait lahan ini.


"Kami akan meminta kepada pihak pengadilan untuk menunda eksekusi ini. Suhu politik saat ini sangat panas menjelang pilpres, jangan lagi ditambah dengan konflik yang muncul apabila eksekusi dilakukan," kata Johan dalam keterangannya, Minggu (8/6).


Hari ini Johan ke Karawang untuk melihat lokasi sengketa, yaitu di Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari Kecamatan Telukjambe di Kabupaten Karawang. Kata dia kasus tersebut banyak fakta hukum yang terlewat. Untuk itu Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang  didapat dengan dokumen-dokumen yang ada dipengadilan.


"Tujuan penyelidiakan ini adalah untuk menemukan kebenaran hakiki, mulai besok (senin) kami akan keliling ke lembaga-lembaga terkait mengkroscek semua dokumen yang kini menjadi permasalahan atas sengketa lahan ini," papar Johan.


Penundaan ini bisa dilakukan lantaran melihat masih ada proses hukum yang sedang berjalan yang berhubungan dengan kasus ini. Sehingga tidak bisa langsung bisa dieksekusi. Warga memenangkan putusan PK dengan nomor yang berbeda namun dalma objek sengketa yang sama, dan ada beberapa proses hukum yang lain yang sedang dan tengah berjalan.


"Tadi kami sudah bertemu dengan para warga, dan mendapat barbagai data baru," jelasnya. 

  • komnas ham
  • petani karawang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!