KBR, Jakarta – Lembaga pemantau media, Remotivi meminta Dewan Pers mengeluarkan media-media dari keanggotaannya di lembaga pers jika tidak netral dan tidak independen dalam memberitakan pemilu presiden 2014.
Direktur Remotivi, Roy Thaniago menilai Dewan Pers punya peran strategis untuk menegakkan etika jurnalistik media saat Pemilu. Dikeluarkannya media partisan dari lembaga pers akan membuat media tersebut tidak lagi di lindungi Undang-Undang Pers. Sehingga memungkinkan publik menggugat mereka jika dirugikan dalam pemberitaannya.
“Saya pikir langkah yang paling ekstrim bahkan Dewan Pers bisa mengeluarkan tv-tv atau media yang tidak menjalankan prinsip jurnalisme atau melanggar kode etik dikeluarkan dari komunitas pers. Sehingga dengan demikian mereka tidak lagi dilindungi oleh UU Pers, mereka bukan lagi komunitas pers, dan mereka tidak ada yang bisa melindungi perbuatan-perbuatan mereka, jadi ketika orang merasa ada berita sesat mereka bahkan bisa mempidanakannya, karena mereka bukan lagi komunitas pers," ujarnya kepada KBR, Selasa (24/6).
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan ultimatum kepada TVOne dan Metro TV selama sepekan ini untuk memperbaiki tayangan. KPI menilai kedua lembaga penyiaran tersebut sudah tak lagi seimbang dalam memberitakan Capres-Cawapres.
Anggota KPI, Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan KPI akan memberikan sanksi tegas mulai dari penghentian program sementara hingga pengurangan durasi program. Dia berharap kedua TV tersebut bisa memperbaiki dan menjaga etika penyiaran dalam masa Pemilu presiden 2014 ini.
Editor: Luviana
Dewan Pers Didesak Keluarkan Media Yang Partisan
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 24 Jun 2014 19:49 WIB


dewan, pers, metrotv
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Buntu Penolakan Pemekaran Wilayah Papua