NASIONAL

Buruh Mogok, Jika Pemerintah Tetapkan RPP Pengupahan

"KBR, Jakarta "

Buruh Mogok, Jika Pemerintah Tetapkan RPP Pengupahan
buruh, pengupahan, mogok

KBR, Jakarta – Sekitar 2000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (19/6) siang ini.

Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Jika RPP Pengupahan disyahkan tanpa mendengarkan suara dari buruh, KSPI menyatakan bahwa buruh akan melakukan mogok secara nasional.

Sekjen KSPI, Mohammad Rusdi menyatakan bahwa RPP Pengupahan berpihak kepada pengusaha sehingga memberatkan pekerja. RPP Pengupahan selama ini juga dibuat tanpa melibatkan buruh.

Mohammad Rusdi menyatakan RPP pengupahan merugikan buruh di Indonesia. Dalam  RPP pengupahan tertulis bahwa upah buruh akan naik 2 tahun sekali. Sedangkan KSPI menolaknya dengan meminta upah buruh harus naik minimal 1 tahun sekali.

“ Upah buruh naik setahun sekali saja kondisinya sulit bagi buruh, apalagi jika upahnya naiknya 2 tahun sekali,” ucap Rusdi.
 Oleh karena itu KSPI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak menandatangani RPP tersebut. Apabila di sahkan KSPI menegaskan akan melakukan perlawanan besar-besaran dengan cara melakukan aksi mogok secara nasional.


Editor: Luviana

  • buruh
  • pengupahan
  • mogok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!