NASIONAL

BPN: Lahan Karawang Sah Milik PT SAMP

"KBR, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional menegaskan lahan sengketa di Karawang bukan hak warga. Direktur Pengadaan Tanah BPN Muhammad Noor Marzuki mengatakan, lahan tersebut sah milik PT Sumber Air Mas Pratama, tetapi kemudian diduduki warga."

BPN: Lahan Karawang Sah Milik PT SAMP
karawang, BPN, sengketa tanah

KBR, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional menegaskan lahan sengketa di Karawang bukan hak warga. Direktur Pengadaan Tanah BPN Muhammad Noor Marzuki mengatakan, lahan tersebut sah milik PT  Sumber Air Mas Pratama, tetapi kemudian diduduki warga. 


Sengketa lahan ini masuk ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan pihak perusahaan. Karena telah ada putusan hukum, maka seluruh pihak harus mematuhinya.


"Itu kan sengketa, jadi ada tanah PT, badan hukum, itu diduduki oleh masyarakt, diproses pengadalan, PN, PT, MA, sudah selesai semua, sudah in kracht, tentunya pihak yang merasa menang, dia meminta eksekusi. Itu mekanismenya begitu itu sudah ada putusan in kracht, tentunya, eksekusi, pemerintah harus turun tangan untuk melaksanakan eksekusi itu," kata M Noor Marzuki di Kantor Kemenko Perekonomian, (25/6).


Noor Marzuki menambahkan, sebaiknya pemerintah dan aparat melakukan pendekatan persuasif dalam mengeksekusi. Sebelumnya, ribuan warga berdemo menentang eskekusi lahan seluas 350 hektar di Karawang. 


Warga menilai keputusan pengadilan cacat hukum. Dalam aksi itu, terjadi bentrokan dengan aparat keamanan. Belasan warga yang terdiri dari petani dan buruh terluka akibat bentrokan tersebut.


Editor: Pebriansyah Ariefana 

  • karawang
  • BPN
  • sengketa tanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!