KBR, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi mengatakan terdakwa Andi bersalah menggunakan kekuasaan sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri dari proyek Hambalang Bogor. Selain itu Andi harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Dia mengatakan hal yang memberatkan, Andi tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sebagai pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bawahan dalam mengelola negara dan barang dan jasa secara baik dan benar. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa melalui Choel mengembalikan uang hasil pidana,” kata Supardi di tipikor.
Dalam kasus ini, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Menurut Jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Andi Mallarangeng menilai tuntutan 10 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum KPK fiksi. Andi mengatakan, apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutan tak sesuai dengan apa yang dikatakan para saksi. Kata dia tuntutan hanya mengambil bulat dari dakwaan tanpa mengubah. Atas dasar itu dia akan menyiapkan pembelaan.