NASIONAL

RUU Ormas Kembali Ditunda Disahkan

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) hari ini."

RUU Ormas Kembali Ditunda Disahkan
RUU ormas, paripurna DPR

KBR68H, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) hari ini. DPR berjanji akan mengesahkan RUU yang banyak ditolak aktivis itu pada awal Juli mendatang.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan penundaan dilakukan hanya untuk mensosialisasikan RUU Ormas kepada LSM, masyarakat sipil, maupun sejumlah ormas. Kata dia, fraksi-fraksi sepakat tidak akan merubah kembali isi RUU tersebut yang telah dibahas selama dua tahun itu.

"Jadi sudah disepakati secara umum, jelas substansinya tidak ada perubahan. Sungguhpun beberapa poin bahwa catatan redaksional, sinkronisasi, harmonisasi, itu sempat muncul di dalam forum lobi kita, sehingga tadi kita sudah komunikasikan juga dengan seluruh stakeholder, seluruh pimpinan dewan, dan kawan-kawan pimpinan fraksi semua secara prinisip kita final ini tidak akan membutuhkan waktu yang terlalu lama lagi. Akhirnya kita memberikan ruang jalan tengah, paling lambat minggu depan. Tanggal 2 Juli kita harus mengambil keputusan dalam kontekstual ini sebagai produk inisiatif DPR dalam kaitan RUU Ormas," tutur Taufik saat memimpin sidang paripurna hari ini.

Banyak aktivis yang menilai RUU Ormas bisa mengancaman kebebasan berserikat dan berkumpul. RUU ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan dan kemanusiaan di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Editor: Suryawijayanti 

  • RUU ormas
  • paripurna DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!