NASIONAL

Presiden Beri Waktu Satu Bulan Atasi Kebakaran Hutan Riau

"KBR68H, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan bawahannya untuk menuntaskan kebakaran hutan di Sumatera dalam waktu satu bulan."

Eli Kamilah

Presiden Beri Waktu Satu Bulan Atasi Kebakaran Hutan Riau
kebakaran hutan riau, presiden, tenggat waktu


KBR68H, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan bawahannya untuk menuntaskan kebakaran hutan di Sumatera dalam waktu satu bulan. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penanganan tersebut akan dilakukan menyeluruh mulai dari pencarian titik api dan kabut asap yang sudah menyebar hingga ke Singapura dan Malaysia. (Baca; Asap Kebakaran Hutan Selimuti Bengkalis)

“Bapak Presiden memberikan arahan, agar ada hal yang perlu dikendalikan, yaitu terkait hot spot dan asap, yang terjadi di Sumatera, dan sudah masuk ke tetangga, dan meminta itu diatasi dalam satu bulan,”kata Hatta di kantor Presiden, Kamis (20/6).

Sebelumnya, sebanyak 850 hektar lahan gambut terbakar di Kepulauan Riau, 650 diantaranya sudah dipadamkan. Pemerintah hingga kini terus berupaya memadamkan api pada 200an hektar lahan, juga menyisir titik api di kepulauan Riau dan sekitarnya. Selain itu tim modifikasi cuaca telah disiagakan untuk pemadaman api dari udara. Pihak kepolisian juga telah bersiap menyelidiki jika adanya kemungkinan kesengajaan dalam kebakaran tersebut. 

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirim tim investigasi guna menyelidiki kabut asap di Riau. Menteri Lingkungan Hidup Baltashar Kambuaya mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki lima perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di Riau. Namun, Kambuaya belum bisa menyebutkan nama kelima perusahaan tersebut.

“Tim kita sudah turun sekarang, dan sedang melakukan penyelidikan. (Daftar yang diberikan sudah diterima?) Itu daftar yang mereka (Pihak Singapura) berikan. (Itu dari perusahaan Singapura?) kita belum tahu,”kata Kambuaya di Kantor Presiden, Kamis (20/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono menugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mendata nama-nama perusahaan yang membakar hutan saat membuka lahan baru. Nantinya, pemerintah akan memanggil perusahaan yang sengaja melakukan hal itu. Akibat kabut asap itu, SIngapura dan Malaysia meminta agar pemerintah Indonesia segera bertindak lantaran polusi tersebut telah mengganggu aktivitas warga di dua negara itu.


Editor: Nanda Hidayat

  • kebakaran hutan riau
  • presiden
  • tenggat waktu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!