NASIONAL

Pengusaha Pelabuhan Diminta Laporkan Dugaan Monopoli ke KPPU

"Kementerian Perhubungan mempersilakan delapan asosiasi pengusaha swasta di pelabuhan melaporkan dugaan praktek monopoli bisnis yang dilakukan PT Pelindo II ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."

Quinawaty Pasaribu

Pengusaha Pelabuhan Diminta Laporkan Dugaan Monopoli ke KPPU
pengusaha, monopoli, pelabuhan, PT Pelindo II, KPPU

KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan mempersilakan delapan asosiasi pengusaha swasta di pelabuhan melaporkan dugaan praktek monopoli bisnis yang dilakukan PT Pelindo II ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan, pihaknya tidak bisa mengatur atau membatasi bisnis PT Pelindo lantaran itu sudah menjadi keputusan manajemen. Sehingga kata dia, protes yang berbuntut aksi mogok ribuan perusahaan swasta di pelabuhan itu akan dibicarakan dengan Dirjen Perhubungan Laut hari ini.

“Dan sesuai UU Pelayaran, bahwa pelabuhan sekarang itu tidak hanya dimonopoli oleh PT Pelindo sebagai BUMN, semua pihak boleh melakukan usaha di pelabuhan. (Jadi kalau ada dugaan monopoli silakan lapor?) Betul ke KPPU nanti KPPU dilihat apakah memang merupakan monopoli atau bukan, karena kemenhub tidak bisa membatasi,” ucap Bambang Ervan di program Saparan Pagi KBR68H.

Sebelumnya delapan asosiasi pengusaha swasta di pelabuhan mengirim surat protes ke Presiden untuk mengadukan PT Pelindo II yang dinilai memonopoli beragam bisnis pelabuhan.

Delapan asosiasi pengusaha swasta mengklaim, seratusan lebih perusahaan bongkar muat di Pelabuhan sudah tutup akibat dimonopoli Pelindo. Asosial menuding Pelindo II melakukan ekspansi besar-besaran dengan membuat belasan anak perusahaan baru yang beroperasi dari hulu hingga hilir dalam bisnis kepelabuhan.

Editor: Antonius Eko

  • pengusaha
  • monopoli
  • pelabuhan
  • PT Pelindo II
  • KPPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!