KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Kementerian Dalam Negeri gagal mengentaskan kasus anak tanpa akta kelahiran. Saat ini setengah dari jumlah anak di Indonesia belum memiliki akta kelahiran.
Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina juga mengatakan ratusan ribu anak para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pelbagai negara juga tidak tercatat dalam data kependudukan Indonesia.
“Sebenarnya begini, program pemerintah kan terus menerus berjalan. Artinya bahwa ini seharusnya mengurangi. Tapi ini ternyata ini tidak ada dampaknya, atau dapaknya kecil sekali. Misalnya dari lima tahun yang lalu, itu masih 40 persen dari anak Indonesia yang punya akta kelahiran. Sekarang belum mencapai target 60 persen, padah sudah lebih dari lima tahun,” ujar Apong.
Wakil Ketua KPAI Apong Herlina menambahkan selain karena kegagalan Kemendagri, penyebab utama banyaknya anak tanpa akta lahir adalah UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Undang-Undang itu setiap anak yang baru lahir wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk dibuatkan kelahirannya. Padahal banyak warga yang kekurangan biaya untuk mendatangi Dinas Dukcapil, lebih-lebih bagi warga TKI dan warga di pelosok.
KPAI pun meminta UU tersebut diubah, sebab tugas Dinas Dukcapil adalah aktif mencatat setiap anak yang baru lahir.
Editor: Antonius Eko
KPAI: Setengah Jumlah Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Kementerian Dalam Negeri gagal mengentaskan kasus anak tanpa akta kelahiran. Saat ini setengah dari jumlah anak di Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

NASIONAL
Kamis, 06 Jun 2013 07:53 WIB


akta kelahiran, kemendagri, KPAI
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih