Bagikan:

Kemenhut Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Putusan MK

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku belum menerima pengajuan pemetaan ulang oleh pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat.

NASIONAL

Minggu, 02 Jun 2013 09:03 WIB

Kemenhut Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Putusan MK

putusan mk, kehutanan, hutan adat

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku belum menerima pengajuan pemetaan ulang oleh pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat.

Sebelumnya, pertengahan bulan lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan negara mesti mengakui hutan adat bukan milik negara. Juru Bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengatakan, pemerintah daerah mesti segera mengeluarkan perda itu untuk mengakui hutan masyarakat adat.

"(Sudah ada kabar atau kordinasi dengan daerah mana saja yang membuat perda?) belum, belum ada. Aturannya, Perda ada maka semua yang terkait dengan adat harus dipenuhin, termasuk hutannya," ujar juru bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (1/6).

Pertengahan bulan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU tahun 1999 tentang Kehutanan. Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah membuat perda pengakuan hutan adat sesuai dengan keputusan MK. Dalam putusannya, MK menegaskan negara tidak menguasai hutan adat.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Malaysia Salahkan Karhutla RI

UGM Kembali Sabet Juara Umum ke 7 Kalinya di Kontes Robot Terbang Indonesia

Kabar Baru Jam 7

Weight Management : Gak Sekadar Atur Pola Makan

Hati-Hati Modus Baru Pinjol Perorangan!

Most Popular / Trending