NASIONAL

Kemenhut Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Putusan MK

"KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku belum menerima pengajuan pemetaan ulang oleh pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat."

Guruh Dwi Riyanto

Kemenhut Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Putusan MK
putusan mk, kehutanan, hutan adat

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengaku belum menerima pengajuan pemetaan ulang oleh pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat.

Sebelumnya, pertengahan bulan lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan negara mesti mengakui hutan adat bukan milik negara. Juru Bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengatakan, pemerintah daerah mesti segera mengeluarkan perda itu untuk mengakui hutan masyarakat adat.

"(Sudah ada kabar atau kordinasi dengan daerah mana saja yang membuat perda?) belum, belum ada. Aturannya, Perda ada maka semua yang terkait dengan adat harus dipenuhin, termasuk hutannya," ujar juru bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (1/6).

Pertengahan bulan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU tahun 1999 tentang Kehutanan. Kementerian Kehutanan meminta pemerintah daerah membuat perda pengakuan hutan adat sesuai dengan keputusan MK. Dalam putusannya, MK menegaskan negara tidak menguasai hutan adat.

  • putusan mk
  • kehutanan
  • hutan adat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!