NASIONAL

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas

"Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk lobi antar fraksi. Pada sidang yang berlangsung sejak pagi tadi, beberapa fraksi melakukan interupsi usai pembacaan hasil RUU Ormas yang dilakukan"

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas
ruu ormas, dpr, paripurna

KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk lobi antar fraksi. Pada sidang yang berlangsung sejak pagi tadi, beberapa fraksi melakukan interupsi usai pembacaan hasil RUU Ormas yang dilakukan oleh Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain.

Pimpinan Rapat Paripurna DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, pengesahan RUU ini dikembalikan ke fraksi masing-masing, sebab beberapa fraksi masih menolak isi RUU tersebut.

"Tentunya kita ingin lebih jelas lagi terhadap sikap dari masing-masing fraksi supaya kita bisa mengambil keputusan yang sama persepsinya. Kami harapkan setiap fraksi bisa menyampaikan sikap dan pendapat dalam kaitan RUU Ormas ini. Sebelum kita putuskan apakah setuju untuk kita tunda? Kita skors!," kata Taufik Kurniawan dalam memimpin rapat paripurna hari ini di gedung DPR.

Ketua Rapat Paripurna DPR, Taufik Kurniawan menambahkan, masing-masing fraksi harus bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan tentang pengesahan RUU Ormas ini. Salah satu pasal kontroversial dalam RUU Ormas yang banyak mendapat tentangan publik seperti pasal tentang pembubaran ormas. Ini dianggap sebagai ancaman kebebasan berserikat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah mengakomodir pendapat semua pihak. Gamawan juga menolak jika aturan tersebut mundur kembali ke orde baru.

Kata dia, justru RUU Ormas ini memperhatikan HAM dan mekanisme hukum. Buktinya, untuk mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) harus melalui proses peradilan. Menurutnya, RUU ini sangat berbeda dibandingkan dengan UU no 8 tahun 1985 dimana dengan alasan merongrong pembangunan sebuah organisasi bisa dibubarkan.

“UU ini sudah sangat mengakomodir semua pendapat-pendapat sehingga sampai 6 kali masa sidang dibahas. Begitu ada protes, maka didialogkan lagi. Seperti dulu soal pendaftaran ya. Sudah diakomodir lagi bahwa yang eksis sebelum kemerdekaan itu tidak perlu mendaftar lagi," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung DPR RI.

Rapat DPR untuk pengesahan RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini tersendat karena beberapa fraksi masih keberatan dengan isinya. RUU Ormas ini adalah pengganti atas UU no 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Fraksi Partai Amanat Nasional PAN menolak pengesahan ini dengan alasan RUU ormas belum memisahkan antara perkumpulan dengan organisasi.

Editor: Antonius Eko

  • ruu ormas
  • dpr
  • paripurna

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!