KBR68H, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan kenaikkan tarif angkutan umum akan sebesar 35 persen. Sekretaris Jenderal Organda, Ardyansyah mengatakan, kenaikan tarif itu bertolok pada kenaikkan suku cadang dan BBM bersubsidi. Kata dia, tarif baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan mulai naiknya harga BBM bersudsidi.
“Dilihat dari perhitungan tekhnis, kenaikan itu berkisar dari 30 sampai 35 persen, jadi bergantung kepada jenis pelayanan angkutannya. Kan ada Antar Kota Antar Provinsi, kemudian Antar Kota Dalam Provinsi dan Angkutan Perkotaan dan Pedesaan. Ketetapan kenaikkan tarif itu ditetapkan apabila itu tarif AKAP Antar Kota Antar Provinsi ditetapkan melalui Kementerian Perhubungan, untuk tarif Antar Kota Dalam Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, dan tarif Angkutan Perkotaan dan Pedesaan itu oleh bupati atau walikota." kata Ardiyansyah kepada KBR saat di hubungi.
Sekretaris Jenderal Organda Ardyansyah menjanjikan, perbaikan pelayanan angkutan umum setelah tarif baru diterapkan. Besaran kenaikan tersebut juga dapat berubah apabila pemerintah pusat atau daerah dapat memberikan subsidi atau insentif kepada angkutan umum. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan kebebasan kepada angkutan umum untuk menaikkan tairf setelah Presiden resmi menaikan harga BBM bersubsidi. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta, pengelola angkutan umum meningkatkan pelayanan dan memperbaiki armada.
Editor: Nanda Hidayat
BBM Naik, Kenaikan Tarif Angkutan 35 Persen !

NASIONAL
Rabu, 19 Jun 2013 21:34 WIB


bbm, tarif angkutan umum, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 12
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7