KBR68H, Jakarta – LSM HAM Amnesty Internasional menilai, persidangan atas dua belas anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang dituduh melakukan eksekusi di luar hukum terhadap empat tahanan tidak lebih dari sekadar tipuan. Pengadilan militer kasus penyerbuan belasan anggota Kopassus ke penjara Cebongan di Yogyakarta akan dimulai hari ini.
“Pengadilan-pengadilan semacam ini seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan pelanggaran HAM. Pengadilan-pengadilan tersebut bersifat bias dan menciptakan suatu lingkungan yang intimidatif terhadap para saksi untuk membuat kesaksian,” menurut Isabelle Arradon, Deputi Direktur Program Asia-Pasifik Amnesty International.
Kopassus telah dituduh bertanggung jawab terhadap berbagai pelanggaran HAM serius di masa lalu, namun sebagian besar dari mereka tidak pernah diadili dalam sebuah pengadilan yang independen untuk kejahatan-kejahatan semacam itu.
“Kasus mengerikan ini merupakan peringatan yang begitu gamblang bagaimana reformasi militer dan sistem peradilan pidana sudah macet bertahun-tahun di Indonesia. Para pelaku kejahatan-kejahatan masa lalu bebas berkeliaran dan pelanggaran HAM baru dapat dilakukan dengan impunitas yang jelas terlihat. Harus ada perubahan segera dalam perundang-undangan dan praktik supaya pelanggar HAM dapat secara efektif diadili di muka peradilan sipil yang independen, dan untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum,” kata Isabelle Arradon, dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.
Keduabelas personel Kopassus tersebut dituduh atas pembunuhan empat tahanan tak bersenjata di penjara Cebongan di luar Yogyakarta pada 23 Maret tahun ini. Menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, para personel Kopassus tersebut – menggunakan penutup muka dan membawa senjata api, termasuk AK-47 – berhasil memaksa masuk ke dalam penjara setelah seseorang mengklaim dari Kepolisian Yogyakarta meyakinkan para penjaga untuk membuka pintu.
Setelah memukuli para penjaga supaya dapat mengakses sel para tahanan tersebut, para personel Kopassus tersebut kemudian dilaporkan menembak mati para tahanan di dalam sel mereka. Rekaman CCTV juga diambil dari penjara itu sebagai upaya nyata untuk menyembunyikan barang bukti.
Reaksi awal komandan militer lokal atas kejadian ini adalah menyangkal keterlibatan personel militer, namun sebuah penyelidikan internal militer kemudian menyebut 12 nama anggota Kopassus sebagai tersangka. Meski demikian, Komandan Kopassus Mayor Jenderal Agus Sutomo bersikeras bahwa apa yang terjadi bukan sebuah pelanggaran HAM, tetapi merupakan “pembangkangan”.
“Bahwa pejabat militer itu menyatakan “pembangkangan” bagi pembunuhan empat orang tak bersenjata yang ditahan di dalam sebuah sel merupakan hal yang sangat memperihatinkan, dan menunjukan mengapa sangat penting bahwa militer seharusnya tidak diperbolehkan menyelidiki sendiri dalam kasus-kasus semacam ini. Meskipun penting bahwa langkah-langkah diambil untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang serius dapat dimintai pertanggungjawabannya, pengadilan militer bukan solusinya.” ujar Isabelle Arradon.
Eksekusi di luar hukum adalah kejahatan di bawah hukum internasional, dan juga melanggar hak asasi dasar manusia untuk hidup, yang mana Indonesia terikat untuk menghormati dan melindunginya di bawah hukum perjanjian internasional dan Konstitusinya sendiri.
Dengan persidangan terhadap 12 personel Kopassus dimulai besok, kelompok-kelompok HAM Indonesia telah mengangkat keprihatinannya akan sedikitnya barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik militer. Paling tidak 10 saksi yang trauma juga takut untuk bersaksi di pengadilan dan telah meminta fasilitas telekonferensi.
“Bersaksi dalam sebuah pengadilan militer jelas merupakan kemungkinan yang menakutkan bagi banyak orang sipil. Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa para saksi dari pelanggaran HAM militer tersebut bebas dari potensi balas dendam selama proses persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus sebelumnya di tahun 2010, tiga personel militer yang terekam dalam melakukan penyiksaan kepada orang-orang Papua – termasuk menendang mereka dan membakar alat kelamin mereka – divonis antara delapan dan sepuluh bulan penjara oleh pengadilan militer atas “secara sengaja melawan perintah”. Para korban terlalu takut untuk bersaksi di dalam sidang dan tidak ada tuntutan pidana diajukan terhadap para serdadu tersebut.
Amnesty: Pelanggar HAM Diadili di Pengadilan Sipil, Bukan Pengadilan Militer!
KBR68H, Jakarta

Kamis, 20 Jun 2013 09:46 WIB


pelangar HAM, pengadilan sipil, pengadilan militer, cebongan
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Pengembangan Vaksin Merah Putih ini Alasan Menristek Dorong banyak Metode
"Karena itu saya sangat mendorong enam platform yang saat ini dikembangkan,”
Banjir Kalsel Mulai Surut
Kapal ADRI 50 juga mengangkut personel TNI, bahan-bahan logistik, peralatan rumah sakit lapangan, serta alat berat guna membantu korban bencana alam di Kalimantan Selatan maupun Sulawesi Barat.
Kemendag Klaim Stok Daging Sapi Aman
PT Suri Nusantara Jaya di Bekasi, Jawa Barat memiliki cadangan daging sapi dan kerbau hingga 17 ribu ton
PPKM Satgas Covid-19 Minta Pemda Aktif Intervensi
"Hasil monitoring dan evaluasi ini pun mencerminkan perlunya penambahan strategi penanganan pandemi dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong."
Pemerintah Siapkan Aturan Vaksinasi Covid-19 Mandiri
"Sedang dipersiapkan regulasinya, karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu,"
Angka Kasus Covid Masih Tinggi Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari
"Dari data-data yang ada, bahwa di 72 Kabupaten/Kota itu masih ada beberapa, mulai penurunan tapi kurvanya masih belum turun ke bawah,"
Pandemi Covid-19 Menkes Targetkan Lansia dan Pekerja Layanan Publik Divaksin Mulai Maret
"Kemudian public workers Maret-April 17 juta, di akhir public workers masuk ke lansia itu sekitar 25 juta,"
Realisasi Vaksinasi Covid-19 Selesai Setahun Jokowi Kita Punya Kekuatan
"Ini hitung-hitungan ada 30.000 vaksinator, satu hari bisa mengerjakan 30 orang yang divaksin. Sehari berarti sudah hampir satu juta."
PUPR Sebut Perbaikan Dua Jembatan Di Kalsel Selesai Hari Ini
Jembatan sementara tersebut dibuat untuk menggantikan jembatan Mataraman dan Tanah Laut Tabanio yang putus, saat banjir
Calon Kapolri Listyo Polisi Tak Akan Lagi Lakukan Tilang
Listyo menerangkan, mekanisme tilang akan diubah secara bertahap menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Pandemi 9 Provinsi Keterisian RS-nya Lebih 70 Persen Banten Paling Tinggi
"Banten ini memang agak fluktuatif. Sempat memang tinggi di Oktober, kemudian Desember agak turun, kemudian mulai naik lagi di akhir Desember,"
PPKM Pandemi COvid-19 KSP Perpanjangan Tergantung Situasi
"Selama dua minggu inilah sebuah upaya keras untuk menurunkan ."
Pandemi Covid-19 Dinkes Jakarta Klaster Keluarga Meningkat
"Bagi warga yang sudah memiliki hasil positif dari pemeriksaan Covid-19, dapat menghubungi puskesmas terdekat untuk dapat ditentukan kondisi keluhannya."
Hari Keenam Tim SAR Fokus Evakuasi Korban Reruntuhan Akibat Gempa
Tim SAR terdiri dari 170 personel akan dibagi menjadi dua kelompok
Tim Advokasi Ingatkan Kegagalan Listyo Ungkap Dalang Kasus Novel
Jika Listyo terpilih sebagai Kapolri ia harus menuntaskan kasus Novel
Jasa Raharja Beri Santunan Pada Keluarga Korban Sriwijaya Air
Presiden Joko Widodo dijadwalkan meninjau langsung evakuasi dan pencarian pada siang hari ini
Uji Kelayakan Calon Kapolri Listyo Akui Kinerja Polri Banyak Tuai Kritik Publik
Listyo juga menyoroti penanganan kasus yang terkesan tebang pilih
Kampung Liu Mulang Teladan Hidup Selaras dengan Alam
Tradisi menjaga lingkungan dilakoni dan diwariskan antargenerasi
Hari Kelima Pascagempa Sulbar Tim Masih Mencari Tiga Korban
Diperkirakan ada tiga korban yang diperkirakan masih berada di reruntuhan bangunan
Ikhtiar Melawan COVID dengan Plasma Convalesen
"Bagi para penyintas Covid-19, mari kita mensyukuri nikmat kesembuhan untuk membantu menyelamatkan sesama melalui donor plasma konvalesen. Setetes darah anda, sejuta harapan untuk mereka," kata Maruf.
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Pandemi dan Kesejahteraan Jurnalis dalam Krisis
Kabar Baru Jam 8
Seperti Apa Tren Wisata 2021?
Kabar Baru Jam 10