KBR, Jakarta - Undang-Undang Sistem Perbukuan dinilai harus diubah, karena saat ini ada sejumlah masalah yang belum terselesaikan secara regulasi. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR, Lidya Suryani Widayati menjelaskan, sejumlah masalah itu misalnya kurang tersedianya buku bermutu, hingga pelanggaran hak cipta di era digital melalui penyebaran buku melalui Portable Document Format PDF.
“Dengan adanya PDF-PDF itu bagaimana gitu ya misalnya nasib penerbit, nasib penulisnya. Itu kan sebenarnya pelanggaran hak cipta juga. Termasuk juga perpustakaan ini belum tersedia di tiap sekolah, ini bagaimana upaya pemerintah meningkatkan literasi kalau sarana dan prasarana juga tak mendukung,” ucap Lidya dalam Forum Group Discussion Badan Keahlian DPR, Jumat (26/5/2023).
Baca juga:
- Buku di Perpustakaan Tak Sesuai Minat Baca Anak, Mendikbud Akui Ada Kesalahan
- Jokowi Gratiskan Biaya Pengiriman Buku ke Daerah Pelosok Lewat PT Pos Indonesia
Lidya menambahkan, perubahan atas Undang-Undang Sistem Perbukuan kini sudah masuk daftar program legilatif nasional tahun 2020-2024.
Diungkapkannya, beberapa substansi perubahan Undang-Undang Sistem Perbukuan diantaranya mencakup kewenangan pemerintah mengembangkan literasi, hingga pengaturan peran para pihak dalam sistem perbukuan. Lidya berharap, perubahan Undang-Undang Sistem Perbukuan bisa menjamin tersedianya buku bermutu, murah dan merata.
Editor: Fadli