NASIONAL

Transaksi Janggal di Kemenkeu, Pemerintah Bentuk Satgas TPPU

"Mahfud mengatakan, satuan tugas ini akan mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai."

Satgas TPPU

KBR, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pembentukan Satgas TPPU ini sesuai dengan hasil rapat Komite TPPU dengan Komisi III DPR awal April 2023 lalu.

"Pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang, yang pada pokoknya saya membacakan dari keputusan yang agak panjang ini 4 butir saja. Butir keempat Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja," kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2023).

Baca juga:

- Mahfud MD: Temuan Transaksi Mencurigakan Bertambah Jadi Rp 349 Triliun

- Hasil Rapat Mahfud MD & Sri Mulyani Cs Terkait Transaksi Janggal 349 T

Mahfud mengatakan, satuan tugas ini akan mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai.

Menko Polhukam merinci, tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Kepala PPATK.

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memiliki tujuh anggota, yaitu:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu

2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

3. Irjen Kemenkeu

4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI

5. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN

7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Mahfud menjelaskan, tim pelaksana ini akan dibantu oleh dua kelompok kerja yakni kelompok kerja 1 dan kelompok kerja 2.

Dan selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli, di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:

1. Yunus Husein (eks Kepala PPATK)

2. Muhammad Yusuf (eks Kepala PPATK)

3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)

4. Wuri Handayani (Dosen UGM)

5. Laode M Syarif (eks Pimpinan KPK)

6. Topo Santoso (Guru Besar FH UI)

7. Gunadi (pakar hukum)

8. Danang Widoyoko (TII)

9. Faisal Basri (ekonom)

10. Mutia Gani Rahman (pakar hukum)

11. Achmad Santosa (pakar hukum)

12. Ningrum Natasya (pakar hukum)

Editor: Fadli

  • TPPU
  • Satgas TPPU
  • Mahfud MD
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!