NASIONAL

TPPO, Mahfud MD: 1.900 Jenazah Dipulangkan ke Indonesia

""Memerintahkan ada langkah-langkah cepat dalam sebulan ini untuk menunjukan kepada publik, bahwa negara kepolisian, TNI, dan aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” "

Ardhi Ridwansyah

TPPO
Dua tersangka jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/05/23). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sebanyak 1.900 jenazah dipulangkan ke Indonesia dalam kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tersebut diperoleh Mahfud berdasarkan laporan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat rapat kabinet membahas TPPO.

“Tadi Pak Benny Rhamdani melapor ke presiden, pada satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO itu mencapai 1.900 orang lebih. Khusus di NTT (Nusa Tenggara Timur) sampai dengan bulan Mei itu sejak Januari sampai Mei di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” kata Mahfufd usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menilik dari data itu, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk merestrukturisasi Satgas  TPPO. Kemudian, Jokowi juga mendorong agar aparat penegak hukum mengambil tindakan cepat.

“Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat dalam sebulan ini untuk menunjukan kepada publik, bahwa negara kepolisian, TNI, dan aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini,” ucap Mahfud.

Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan bahwa Jokowi menyebut TPPO merupakan masalah yang amat serius karena orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya, terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja illegal.

Baca juga:


Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang WNI ke Myanmar. Dua orang tersangka itu berinisial ASD dan ASN. 

Tersangka dijerat pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Editor: Rony Sitanggang

  • buruh migran
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • TPPO
  • Presiden Jokowi
  • SBMI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!