NASIONAL

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, DPR dan Pengamat Beri Catatan

"Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Tilang manual diberlakukan karena tilang elektronik atau E-TLE dianggap belum merata."

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, DPR dan Pengamat Beri Catatan

KBR, Jakarta- Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Tilang manual diberlakukan karena tilang elektronik atau ETLE dianggap belum merata.

Juru bicara Mabes Polri Shandi Nugroho mengatakan aturan pemberlakuan kembali tilang manual diteken Kepala Korps Lalu Lintas Polri Firman Shantyabudi pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Tentang tilang manual, memang sudah ada sudah ada surat dari Bapak Kakorlantas untuk diterapkan kembali atas hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu mengingat tidak semua daerah itu sudah ter-cover dengan ETLE," ucap Shandi di Acara Hoegeng Award, Rabu, (17/5/2023).

Dalam pemberlakuan tilang manual, petugas tidak akan melakukan razia melainkan hanya menindak pengguna jalan yang melanggar aturan di lokasi.

"Kemudian ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat khususnya masalah kecelakaan lalu lintas terjadi karena melanggar peraturan lalu lintas yang tidak ter-cover ETLE tadi," ucap Shandi.

Juru bicara Mabes Polri Shandi Nugroho menambahkan, selama pemberlakuan tilang manual, Polri memberlakukan aturan tegas bagi petugas Polri yang melakukan penyimpangan seperti pungutan liar atau pungli. Sanksi bagi petugas yang melanggar antara lain penegakan disiplin, kode etik hingga pidana.

Shandi memastikan penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

Pelanggaran yang menjadi prioritas tilang manual antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga melawan arus.

Kompolnas Mendukung

Pemberlakuan kembali tilang manual mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tilang manual masih diperlukan. Sebab, tilang elektronik tidak dapat menjangkau pengawasan dan penegakan hukum di jalan.

"ETLE maupun ETLE mobile jumlahnya masih terbatas. Sehingga banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, bahkan kecelakaan lalu lintas. Untuk menjaga agar penerapan tilang manual tidak disalahgunakan, maka perlu kerja sama masyarakat untuk mengawasi dan jangan mencoba memberikan tawaran damai berupa uang/barang kepada polisi lalu lintas," kata Poengky kepada KBR, Minggu, (21/5/2023).

Poengky Indarti menambahkan, Kompolnas juga mendorong penggunaan kamera tubuh (body camera) bagi petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan untuk mencegah pelanggaran.

Selain itu, Kompolnas mengingatkan pentingnya penerapan sanksi bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan pidana, seperti melakukan pungli atau menerima suap.

Jangan Lagi Ada Suap

Sementara itu, Anggota Komisi bidang Hukum DPR Santoso menilai tilang elektronik lebih efektif menekan angka pungli. Meski begitu, ia mengakui tilang elektronik terkendala anggaran yang minim dan infrastruktur yang tidak merata.

Karena itu, Santoso meminta pimpinan Polri menyiapkan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat melakukan pungli dalam penerapan kembali tilang manual.

"Kalaupun dilakukan jangan sampai terjadi penyalahgunaan, dan jika itu disalahgunakan maka pimpinan Polri harus tegas bertindak agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan lagi di lapangan oleh aparat-aparatnya," ujar Anggota Komisi III, Santoso kepada KBR, Minggu, (21/5/2023).

Anggota Komisi Hukum DPR Santoso menambahkan, kepolisian harus menjalankan tilang manual dengan transparan sesuai hukum. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif menekan kasus pungli dengan bersikap bijak dan cermat terhadap aturan.

"Jangan lagi ada suap oleh pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kepada petugas di lapangan. Jika terjadi harus diberikan sanksi yang keras, yang berat bagi aparat di lapangan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," imbuhnya.

Perlu Pengawasan Ketat

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta pemberlakuan kembali tilang manual harus mendapat pengawasan ketat. Menurutnya, sistem pengawasan dan kontrol terhadap petugas di lapangan perlu diperketat untuk mencegah terjadinya pungli.

"Makanya harus ada membuat sistem yang terkait dengan kontrol pengawasan itu, salah satunya itu tadi memberikan body camera, kemudian razia itu harus dilakukan secara resmi, itu salah satu bentuk kontrol. Kemudian tempat razianya itu juga dikontrol dengan CCTV, dengan kamera yang terhubung dengan center, itu bisa dilakukan," kata Bambang kepada KBR, Minggu, (21/5/2023).

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menambahkan, penerapan tilang elektronik dianggap menjadi penyebab bertambahnya pelanggaran lalu lintas. Padahal, tilang elektronik merupakan teknologi era modern yang tepat dilakukan saat ini.

Bambang menyebut kasus pungli menurun sejak tilang elektronik diterapkan. Menurutnya, metode tilang elektronik harus diprioritaskan dengan ditunjang melalui penegakan tilang manual. Namun, dengan catatan perlu penguatan sistem dan pengawasannya di lapangan.

"Tapi, kalau hanya sekadar memberikan sertifikat dan tanpa ada sistem yang mengawasi mereka, yang selama ini terjadi mereka akan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan," kata Bambang.

Berlaku di 26 Polda

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerapkan aturan tilang elektronik atau ETLE. Penerapan ETLE sudah dilakukan di 26 wilayah polda seluruh Indonesia. Ada ratusan kamera pemantau ETLE yang sudah terpasang di titik-titik yang ditentukan Polri.

"Publik umumnya setuju karena alasan lebih transparan dan menghindari pungli. Jadi, ini tentunya harus kita jaga, terus kemudian yang kira-kira masih kurang karena memang ada publik yang kemudian tidak setuju karena pelanggar belum tentu pemilik kendaraan," ujar Listyo dalam Acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polri Resmikan ETLE Nasional Presisi Tahap 3, Kamis, (22/9/2022).

Listyo mendorong pemutakhiran data dan optimalisasi perangkat dilakukan agar penegakan aturan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi, ini tentunya perbaikan-perbaikan terkait dengan database tentu harus dilaksanakan jadi Pak Kakorlantas sudah sampaikan beberapa upaya yang akan dilaksanakan sehingga kedepan akan lebih baik," katanya.

Jenderal bintang empat itu berharap, penerapan tilang elektronik atau ETLE bisa lebih baik. Sehingga, masyarakat atau para pelaku perjalanan yang melanggar betul-betul mendapatkan sanksi yang tepat sasaran.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tilang Manual
  • Tilang Elektronik
  • e-TLE
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!