NASIONAL

Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo

""Yang bersangkutan kita lakukan tinda penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung,""

Muthia Kusuma

Tersangka korupsi, Menkominfo ditahan
Menteri Kominfo Jhonny G Plate berompi pink ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Rabu (17/05/23). (Antara/Laily Rahmawaty)

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pagi ini, penyidik menilai telah mengantongi kecukupan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. 

Penahanan ini dilakukan usai Kejagung memeriksa Plate untuk ketiga kalinya dan menggeledah mobil dan rumah dinas dan kantor Plate.

"Hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah sebagai saksi menjadi tersangka. Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tinda penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi usai pemeriksaan Menkominfo, Rabu (17/05/23).

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, selain Plate, hari ini juga ada enam saksi lainnya. Namun belum ada peningkatan status terhadap saksi lainnya. 

Pada pemeriksaan sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami keterangan Plate sebagai pengguna anggaran. Pengadaan menara BTS 4G ini diduga merugikan negara sebesar lebih Rp8 n karena ada rekayasa dengan pengondisian proses lelang proyek oleh para tersangka.

Baca juga:

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai dilakukan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795.

Kata dia, kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

"Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap keduanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5/2023). 

Editor: Rony Sitanggang

  • hukum
  • Korupsi
  • dugaan praktik korupsi di proyek BTS BAKTI.
  • Johnny G. Plate

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!