NASIONAL

RUU TNI, Kontras Desak Hapus Pasal Bermasalah

""Prajurit TNI aktif dimungkinkan untuk campur tangan lebih di jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menjadi posisinya sipil. Jadi itu yang tentu saja sangat berbahaya," "

Muthia Kusuma

RUU TNI
Ilustrasi: Siswa Komcad TNI AL saat upacara pembukaan Pelatihan Dasar Kemiliteran di Kodikmar, Surabaya, Jatim, Senin (08/05/23). (Antara/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta– Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai   Rancangan UU TNI masih memuat pasal bermasalah. Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian mengatakan aturan itu dikhawatirkan dapat menguatkan peran internal militer dan membuat TNI semakin tidak profesional. 

Dia  mencontohkan dalam rancangan Pasal 7 yang membuka ruang bagi diperluasnya peranan TNI dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta Pasal 47 yang membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki berbagai jabatan sipil.

"Perluasan terhadap kewenangan TNI dalam OMSP akan membuka ruang bagi pengerahan pasukan TNI secara lebih masif yang juga beresiko akan terjadinya Pelanggaran HAM. Selain resiko pelanggaran HAM, pengerahan pasukan dalam rangka OMSP juga sudah terbukti menjadi salah satu faktor dalam langgengnya situasi kekerasan di beberapa wilayah utamanya Papua," ucap Rozy dalam keterangan tertulis, Rabu  (10/5/2023).

Perwakilan Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian menambahkan, Pasal 3 pada UU TNI secara eksplisit mensyaratkan pengerahan dan penggunaan militer TNI berada di bawah Presiden. Namun, dalam rancangan RUU TNI, hanya disebutkan bahwa TNI merupakan alat Negara yang berkedudukan di bawah Presiden dan tidak secara jelas mengatur pengerahan kekuatan militer TNI berada di bawah Presiden.

"Jika kewenangan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI oleh Presiden dihapus maka TNI dapat melakukan operasi militer tanpa persetujuan dan pengawasan dari Presiden. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis," sambungnya.

Baca juga:

Kontras mendesak pemerintah dan DPR menolak rancangan Revisi UU No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai upaya mewujudkan negara yang demokratis dan melaksanakan amanat reformasi. 

"Di dalam draf revisi ini, anggota TNI atau prajurit TNI aktif dimungkinkan untuk campur tangan lebih di jabatan-jabatan strategis yang seharusnya menjadi posisinya sipil. Jadi itu yang tentu saja sangat berbahaya," ucap Rozy kepada KBR, Rabu (10/5/2023).

Kontras juga meminta pemerintah memastikan berbagai agenda reformasi TNI dapat dituntaskan sebagai upaya mewujudkan TNI yang lebih profesional dan tunduk pada supremasi sipil sesuai dengan mandat reformasi.


Editor: Rony Sitanggang

  • RUU TNI
  • Kontras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!