KBR, Jakarta– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 yang pertama mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI. Pendaftaran dilakukan hari ini di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (08/05).
“Senin tanggal 8 Mei 2023 itu adalah hari ke delapan dan hari ini adalah pertama kali ada partai politik menyerahkan atau mendaftarkan bakal calon DPR-RI ke kantor KPU Pusat yaitu partai PKS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari di kantornya, Senin (8/5/2023).
Dia kembali mengingatkan masih ada waktu bagi partai politik untuk mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU. Pun masa pendaftaran caleg bisa dilakukan mulai 1 Mei hingga 13 Mei dari pukul 08.00 hingga 16.00. Sementara 14 Mei jauh lebih panjang mulai 08.00 hingga pukul 23.59 disesuaikan dengan waktu masing-masing.
Baca juga:
- Bawaslu: Pembagian Amplop dari Said Abdullah Bukan Pelanggaran Pemilu
- Menjaring Caleg Berkualitas di Pemilu 2024, Tanpa Politik Uang
Jadwal itu juga berlaku bagi pengajuan caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dengan catatan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota pendaftaran diserahkan pengurus partai ke KPU daerah masing-masing
“Pada pendaftaran bakal calon ini yang diperiksa KPU adalah hanya satu kategori saja yaitu apakah dokumen persayaratan bakal calon sudah lengkap atau belum. Bagi yang belum lengkap bisa dilengkapi sampai batas akhir,” ucap Hasyim.
PKS mendaftarkan 580 orang calon anggota DPR yang akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Editor: Rony Sitanggang