KBR, Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 302 aduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tahapan Pemilu 2024.
Anggota DKPP, Josef Kristiadi mengatakan, berdasarkan data, kategori pelanggaran yang paling banyak diadukan soal kelalaian pada proses Pemilu sebanyak 42 teradu diikuti tidak melaksanakan tugas dan wewenang ada 29 teradu.
“Yang paling banyak memang kelalaian lalu kemudian melaksanakan tugas dan wewenang, itu sudah bermacam-macam misalnya salah satu ketua KPUD di daerah lalu cincai-cincai dengan tokoh-tokoh partai, bisa masuk ke situ,” kata Josef dalam Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara daring, Jumat (12/5/2023).
Dalam data juga terlihat, ada 23 teradu terkait perlakuan tidak adil, 10 teradu soal pelanggaran hukum, dan konflik kepentingan ada 7 teradu.
Sementara kategori prinsip KEPP yang paling banyak dilanggar soal profesionalitas yakni ada 98 teradu.
Baca juga:
- Sosialisasikan Pemilu 2024 dan Tangkal Hoaks, KBR Teken MoU dengan KPU dan Bawaslu
- Menjaring Caleg Berkualitas di Pemilu 2024, Tanpa Politik Uang
Josef menambahkan dari 302 pengaduan terkait pelanggaran KEPP pada tahapan Pemilu 2024, sebanyak 289 aduan ditangani, sedangkan 13 aduan belum ditangani.
Sebaran pengaduan masa tahapan Pemilu 2024 banyak terjadi di Sumatra Utara dengan 54 aduan, Jawa Barat 28 aduan, dan Aceh 24 aduan.“Ini ada pergeseran, kalau Pemilu lalu saya dengar paling banyak itu Papua sekarang Sumatra Utara, paling rendah Jawa Tengah dan Bengkulu,” ucap Josef.
Kini Papua menempati peringkat 8 dengan 12 aduan sementara Jawa Tengah dan Bengkulu berada di posisi terendah dengan 10 aduan.
Editor: Rony Sitanggang