NASIONAL

Menteri KKP Ajak LSM Lingkungan Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

"Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut."

Menteri KKP Ajak LSM Lingkungan Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023). (Foto: KKP)

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan mengajak LSM lingkungan masuk tim kajian pengelolaan hasil sedimentasi laut. Tim itu nantinya akan menentukan boleh-tidaknya pasir laut digunakan untuk reklamasi atau diekspor.

"Sedimentasi ini boleh digunakan, tapi ada syaratnya. Di dalam PP itu disebutkan ada syaratnya. Dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, perguruan tinggi, ahli pakar, dan bahkan saya minta juga dari LSM Greenpeace," kata Wahyu dalam konferensi pers, Rabu, (31/5/2023).

"Kalau tim kajian mengatakan ini tidak boleh sedimentasi ini. Atau tim kajian mengatakan sedimentasinya ada di sana yang boleh diambil. Berapa itu?," imbuhnya.

Wahyu Trenggono mengeklaim desakan ekonomi terhadap kepentingan reklamasi kini begitu masif. Dia ingin permintaan reklamasi di dalam negeri bisa dihitung dari sisi manfaat ekonomi dan ekologi.

"Berimbang atau tidak (dua manfaat itu)," katanya.

Dia berdalih jika permintaan reklamasi tidak diatur dengan baik, akan terjadi penyedotan dasar laut yang bisa merusak lingkungan.

Pasir Laut untuk Reklamasi

Wahyu menyebut hasil sedimentasi berupa pasir akan digunakan untuk memenuhi permintaan reklamasi dalam negeri yang begitu banyak. Kemudian sisanya, bisa diekspor.

"Sedimentasi ini kami tetapkan, kami buat peraturan pemerintahnya tujuannya adalah untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri. Bahwa kemudian ada sisa ada yang ingin misalnya membawa keluar, silakan saja kalau tim kajian mengatakan bahwa sedimentasi ini boleh, ya silakan. Jadi penentunya di mana? Penentunya bukan dari PP ini, penentunya adalah hasil dari tim kajian," kata dia.

Baca juga:

Dilarang selama 20 Tahun

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu memasukkan ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut, termasuk untuk diekspor. 

Ekspor pasir laut sebenarnya sudah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada 2003. Pelarangan itu ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani menperindag kala itu, Rini Suwandhi. Sebab, penambangan pasir laut dinilai memicu kerusakan lingkungan. Bahkan, membuat sebagian pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tenggelam.

Editor: Sindu

  • ekspor pasir laut
  • sedimentasi
  • lingkungan
  • Walhi
  • greenpeace

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!