KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum legislatif. Pernyataan ini dia sampaikan merespons isu MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup. Isu itu sebelumnya diungkap pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK 'Apa betul itu sudah diputuskan? Belum'. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa," kata Mahfud saat Rapat Koordinasi bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Mahfud meminta masyarakat menunggu putusan MK. Mahfud juga meminta penyelenggara Pemilu tidak risau dengan sistem apapun yang nanti menjadi putusan MK.
Sebab kata dia, sistem apapun secara teknis akan sama saja. Karena sampai saat ini KPU belum mencetak kartu suara.
"Itu nanti yang risau ya kira-kira antarpartai politik, antarcalon. Nah itu tugas kita, tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga:
- Perludem: Ubah Sistem Pemilu Jangan di MK, Lakukan Revisi UU Pemilu
- Yusril: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Hanya Adu Popularitas Calon
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim menerima informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Melalui unggahan di media sosial Twitter, dia bahkan menyebut komposisi hakim yang memutuskan perkara itu yakni 6 berbanding 3.
Saat ini, MK tengah menyidangkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu pasal yang diuji yakni terkait sistem pemilu. Saat ini, sistem pemilu yang digunakan yakni proporsional terbuka.
Editor: Wahyu S.