NASIONAL

Luhut Absen di Persidangan, Fatia Minta Jaksa Tegas

"Luhut absen sebagai saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik"

Luhut Absen di Persidangan, Fatia Minta Jaksa Tegas

KBR, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti, mendesak jaksa penuntut umum (JPU) tegas menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik.

Fatia menuding jaksa tak adil lantaran tidak dapat menghadirkan Luhut sebagai saksi. Menurut Fatia, jaksa tak tegas ketika membiarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investisi (Menko Marves) itu absen.

"Ketika saya dipanggil oleh polisi waktu itu, saya dianggap mangkir, padahal saya sudah memberikan surat yang sama. Tapi kenapa ini tidak dilakukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai warga negara? Jika dia melaporkan saya sebagai warga negara," ujar Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).

"Kedua, jika memang dia tidak bisa hadir, maka semestinya harus ada pemanggilan sama seperti saya dan Haris dipanggil paksa oleh polisi untuk datang ke persidangan supaya sidang ini bisa lebih cepat. Jadi saya mohon kepada jaksa dan Yang Mulia untuk bisa melakukan semua kekuasaan itu dan wewenang itu untuk bisa memanggil saksi,” lanjutnya.

Baca juga:

Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti menyatakan kecewa dengan absennya Luhut di persidangan.

Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dua aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana mengatakan, sidang hari ini ditunda karena Luhut berhalangan hadir sebagai saksi.

"Saksi yang mau dihadirkan hari ini yaitu Saudara Luhut Binsar Panjaitan berhalangan hadir. Sesuai surat panggilan penuntut umum, untuk sidang hari ini, surat sudah diterima secara sah. Yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang karena yang bersangkutan masih ada di luar negeri," kata Hakim Cokorda Gede Arthana.

Cokorda Gede Arthana mengatakan, kuasa hukum Luhut juga mengajukan surat permintaan sidang diundur hingga 8 Juni 2023.

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Luhut ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus bermula ketika dua aktivis hak asasi manusia itu menyinggung dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Editor: Wahyu S.

  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • Fatia Maulidiyanti
  • UU ITE
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!