NASIONAL

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM

"Pendaftaran calon hakim agung secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 8 Mei sampai dengan tanggal 29 Mei 2023."

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM
Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)

KBR, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan pembukaan penerimaan pendaftaran calon hakim agung dan hakim adhoc hak asasi manusia (HAM).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim di Komisi Yudisial, Siti Nurjanah mengatakan penerimaan untuk calon hakim agung meliputi calon hakim agung kamar perdata, pidana, dan tata usaha negara khusus pajak.

“Pendaftaran calon hakim agung secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 29 Mei 2023,” kata Siti dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/5/2023).

Siti menambahkan cara pendaftaran dan jadwal penerimaan tersebut juga berlaku untuk penerimaan calon hakim adhoc hak asasi manusia.

Baca juga:


Adapun syarat untuk calon hakim agung di antaranya: warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk pernah jadi hakim tinggi, dan tak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sementara syarat untuk calon hakim adhoc hak asasi manusia yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berumur paling rendah 50 tahun, berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1) sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, setia kepada Pancasila, dan punya pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

Editor: Agus Luqman

  • hakim agung
  • Komisi Yudisial
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!