NASIONAL

KPK Menahan Lima Tersangka Kasus Ketuk Palu DPRD Jambi

"Suap itu diduga diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019."

Muthia Kusuma Wardani

KPK Menahan Lima Tersangka Kasus Ketuk Palu DPRD Jambi
Ilustrasi: penahanan tersangka korupsi pengesahan RAPBD Jambi oleh KPK. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima eks-anggota DPRD Jambi tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Suap itu diduga diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan masing-masing tersangka menerima suap senilai ratusan juta rupiah. Mereka adalah Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI).

“Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023. Sebagai berikut, NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Asep kepada wartawan, Senin, (8/5/2023).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menambahkan, saat ini masih ada 13 tersangka yang belum ditahan. KPK mengingatkan para tersangka agar kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

KPK Tetapkan 28 Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 28 tersangka kasus yang dikenal sebagai suap ketuk palu DPRD Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat eks-Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dan 23 tersangka lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Asep menjelaskan, dalam konstruksi perkara, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang telah disusun pemprov dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Guna mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, para tersangka dari unsur DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketuk palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat gubernur Jambi.

“Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar. Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta per-anggota DPRD,” ucapnya.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • KPK
  • Korupsi
  • DPRD Jambi
  • RAPBD Jambi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!