NASIONAL

Keterwakilan Perempuan Terancam di Pileg 2024

""Karena keterwakilan kita 30 persen ini adalah pintu gerbang kami menyuarakan suara-suara perempuan,""

Muthia Kusuma, Ardhi Ridwan

Keterwakilan perempuan di Pemilu 2024
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan demo minta revisi PKPU 30 persen caleg perempuan di Bawaslu, Jakarta, Senin (08/04/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur pembulatan ke bawah, jika hasil perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Aturan yang nomor 10  diterbitkan 17 April itu kemudian menuai polemik dari berbagai kalangan karena dinilai  bertentangan dengan UU Pemilu. Pasalnya, berdasarkan penghitungan simulasi, jumlah keterwakilan perempuan justru bisa kurang dari 30 persen.   KPU lantas diminta merevisi aturan tersebut.

Menurut Komisioner KPU, Idham Kholik, beleid pencalonan anggota legislatif tersebut sudah dikonsultasikan dalam rapat konsiyering dengan anggota parlemen.

“Dalam uji publik kami masih melakukan rancangan penormaan seperti PKPU No. 20 tahun 2018 lalu, yang digunakan untuk pengajuan calon pada tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018 dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika, yang menggunakan matematika murni,” ucap Idham di Kantor KPU RI, Senin (09/05/2023).

Sebelumnya Idham menyebut  ada partai yang kesulitan memenuhi batas kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif.

Hal ini dibenarkan sebagian kalangan anggota dewan di parlemen. Anggota Komisi Pemilu DPR Guspardi Gaus mengakui tak mudah bagi partai politik untuk menjaring caleg perempuan untuk maju pada Pileg 2023, meski hal itu sudah diatur dalam undang-undang. Alasannya, tidak banyak perempuan yang ingin mendaftar sebagai caleg.

“Untuk mengajukan kuota keterwakilan perempuan 30 persen itu, pertama kita cari orang yang berminat, orang yang mau, orang yang ingin menjadi anggota legislatif. Untuk mendapatkannya susah dan sulit untuk bisa memenuhi 30 persen. Akhirnya karena Undang-Undang mengatur keterwakilan perempuan harus 30 persen, kami terpaksa mencari orang yang berminat terhadap pencalegan itu  hanya untuk mengisi kuota,” ucap Guspardi kepada KBR, Selasa  (09/05/2023).

Anggota Fraksi PAN itu mengatakan, perempuan juga memiliki peran dan beban ganda sebagai ibu maupun istri sekaligus politisi. Guspardi menilai, batasan 30 persen keterwakilan perempuan perlu direvisi.

Baca juga:

Aturan Baru Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu, Begini Penjelasan KPU

Pemilu 2024, PKS Partai Pertama Daftar Caleg DPR

Sementara itu Wakil Sekjen DPP PAN Dian Fatwa mendesak Bawaslu ikut mengawasi PKPU yang dinilai menjadi penghambat bagi perempuan dalam berpolitik.

Menurutnya, PKPU itu tidak berkeadilan dan menghambat kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik.

"Dan tentu saja keputusan PKPU No. 10 Pasal 8 ini melibatkan keterlibatan kterwakilan perempuan. Tidak adilnya keterwakilan perempuan dalam hal ini. Karena keterwakilan kita 30 persen ini adalah pintu gerbang kami menyuarakan suara-suara perempuan," ucap Dian saat menyampaikan aspirasinya di depan Gedung Bawaslu RI, Senin  (8/5/2023).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons protes atas perubahan mekanisme pencalonan anggota legislatif perempuan. Sebab, menurut kajian Bawaslu, salah satu kerawanan pada Pemilu 2024 adalah tentang pemenuhan hak memilih dan dipilih, terutama dari kelompok perempuan dan rentan.

Padahal, dalam Undang-Undang tentang Pemilu disebutkan, partai politik diwajibkan memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengaku telah mengagendakan pertemuan tripartit antara lembaga pengawas pemilu, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas persoalan ini. Agenda pertemuan tersebut diharapkan dapat menemukan solusi agar PKPU No. 10 tahun 2023 itu mengatur hak khusus sementara (affirmative action) tanpa mengganggu tahapan pemilu.

Sementara itu Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengancam akan menempuh berbagai upaya hukum untuk memulihkan hak politik perempuan dalam kompetisi Pemilu 2024 ke DKPP dan Mahkamah Agung (MA).

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala mengatakan hal itu dilakukan jika dalam 2x24 jam sejak pernyataan dikeluarkan, Bawaslu tidak mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU untuk mencabut pasal bermasalah dalam PKPU tersebut.

“Ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tersebut secara nyata bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa daftar calon calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ucap Valentina.

Pascapenolakan PKPU, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan bakal merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Kata dia revisi dilakukan khususnya pada syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan (Dapil) pada pencalonan anggota legislatif yang tertera di Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," kata Hasyim di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim pun mengatakan, dalam revisi itu, pihaknya akan menyisipkan satu pasal yakni Pasal 94 (a) yang pada ayat 1 berbunyi bagi partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya peraturan KPU yang diubah ini, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon legislatif yakni 14 Mei 2023.


Editor: Rony Sitanggang

  • pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • keterwakilan perempuan
  • calon legislatif
  • Pileg 2024
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!