NASIONAL

Kasus Endar Priantoro, Ombudsman Minta KPK Kooperatif

"Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa telah menolak pemeriksaan itu."

Robert Na Endi Jaweng

KBR, Jakarta - Ombudsman RI mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif terhadap pencopotan bekas Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa telah menolak pemeriksaan itu. Menjawab surat itu, keduanya secara kelembagaan KPK mempertanyakan kewenangan Ombudsman untuk mendalami pemberhentian dan pengembalian Endar ke institusi Polri.

"Kemudian pada tanggal 22 Mei kami mendapatkan surat yang isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan. Tetapi terkait dengan sejumlah hal yang membuat kami di Ombudsman ini sungguh mengagetkan karena justru kemudian mempertanyakan hal-hal yang sifatnya kewenangan dan opini dari KPK atas Ombudsman dan masalah yang ada yang belum kami tanyakan," ucap Robert Na Endi Jaweng melalui siaran pers, Selasa, (30/5/2023).

Baca juga:

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan dokumen aduan Endar terkait pencopotan dirinya itu sudah diperiksa berjenjang sesuai prosedural di lembaganya. Ombudsman juga telah memeriksa Endar selaku pelapor dan Kepolisian selaku pihak terkait. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman meyakini aduan itu masuk dalam kewenangan lembaganya.

Oleh karena itu, Ombudsman akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli dan Cahya hingga ketiga kali. Jika keduanya menolak pemanggilan itu, Ombudsman menegaskan dapat menghadirkan dan berwenang untuk menghadirkan pelapor dengan bantuan Kepolisian.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, KPK harus menjaga etika hubungan antarlembaga.

"Tetap menjaga adab hubungan antar lembaga, suatu lembaga negara berjalan diatas etika hubungan antar lembaga. Jika ada lembaga tidak di atas etika tersebut sama dengan lembaga yang saya kira perlu dipertanyakan sikap profesional dalam berkerja," ujar Robert.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil rapat pimpinan, Lembaga Antirasuah tidak memperpanjang penugasan Endar Priantoro. Menurutnya, Peraturan Komisi KPK menyebutkan bahwa ASN dari instansi lain yang bertugas di KPK harus berdasarkan usulan Lembaga Antirasuah. Perpanjangan usulan juga dilengkapi hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan oleh atasan langsung, Eselon II dan seterusnya.

Baca juga:

Pada penjelasan berbeda, Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan Karyoto untuk dipromosikan jabatannya di institusi Bhayangkara. Namun, penarikan keduanya diduga karena alasan perbedaan pandangan dengan pimpinan KPK terkait penindakan kasus dugaan korupsi pada ajang balap Formula E.

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • KPK
  • Ombudsman
  • Endar Priantoro
  • maladministrasi
  • Formula E

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!