NASIONAL

Eks-Kapolda Dihukum Seumur Hidup, Pengamat: Tak Beri Efek Jera

""Vonis terhadap Teddy Minahasa terkait penyalahgunaan barang bukti ini tidak mempengaruhi apapun.""

Vonis Teddy Minahasa
Terdakwa narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa bersama pengacara usai vonis di PN Jakbar, Selasa (09/05/23). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta–  Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, vonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, tidak akan cukup memberikan efek jera dan menghentikan kasus serupa ke depannya. .

"Teddy Minahasa ini adalah seorang perwira tinggi kepolisian. Sebagai seorang penegak hukum tentunya mengetahui aturan terkait narkoba. Artinya hakim juga dengan vonis seumur hidup itu Teddy Minahasa terbukti juga melakukan tindak pidana kejahatan narkoba. Nah seharusnya dengan bukti-bukti yang ada. Hukumannya harus memang lebih berat daripada masyarakat umum biasa. Tapi faktanyakan hakim mempertimbangkan hal-hal yang lain. Menjatuhkan hukuman yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa," ungkap Bambang Rukminto kepada KBR.

Bambang Rukminto memprediksikan, kasus-kasus peredaran narkoba yang berasal dari penyalahgunaan barang bukti masih akan terjadi.

"Vonis terhadap Teddy Minahasa terkait penyalahgunaan barang bukti ini tidak mempengaruhi apapun. Mereka tetap saja dengan pola-pola yang sama. Peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba di kalangan mereka akan terus berjalan kok seperti itu. Yang lebih penting itu kalau bagi kepolisian itu penegakan etik. Ya penegakan disiplin dan etik kepolisian terkait kejahatan narkoba ini harus benar-benar ketat dan tegas. Selama mereka masih permisif, selama mereka masih toleran dengan kejahatan-kejahatan narkoba ini, dan kemudian pengawasannya juga longgar. Penyimpangan-penyimpangan itu akan terus terjadi," pungkasnya.

Baca juga:

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus narkoba, bekas Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmaja, Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan jenderal polisi bintang dua itu terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

Atas putusan tersebut, Teddy mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati.

Editor: Rony Sitanggang

  • narkoba
  • sabu
  • teddy minahasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!