NASIONAL

Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Menkominfo

""Beliau sudah datang memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah pemanggilan ketiga.""

Muthia Kusuma

Dugaan praktik korupsi di proyek BTS BAKTI.
Menkominfo Johnny G. Plate usai pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi BTS, Selasa (14/02/23). (Antara/Fauzan).

KBR, Jakarta-  Kejaksaan Agung kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi program Bakti Kominfo. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

"Dilakukan pemeriksaan Menkominfo hari ini. Beliau sudah datang memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah pemanggilan ketiga. Kenapa kami lakukan pemanggilan? kami sudah klarifikasi evaluasi pemeriksaan BPK. Kami butuh klarifikasi saksi-saksi dan para pelaku," ucap Ketut kepada wartawan, Rabu  (17/5/2023)

Pada pemeriksaan sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami keterangan Plate sebagai pengguna anggaran. Termasuk mempertanyakan tanggung jawab yang bersangkutan dalam perannya untuk mengawasi pengadaan menara itu. Pengadaan menara BTS 4G ini diduga merugikan negara sebesar Rp8 triliun karena ada rekayasa dengan pengondisian proses lelang proyek oleh para tersangka.

Baca juga:

Pemanggilan Johnny merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022. Proyek tersebut digarap Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang dibawahi Kominfo.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai dilakukan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795.

Kata dia, kelima tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.

"Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap keduanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5/2023). 

Editor: Rony Sitanggang

  • Presiden Jokowi
  • hukum
  • Korupsi
  • dugaan praktik korupsi di proyek BTS BAKTI.

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!