NASIONAL

DPR: RUU Kesehatan Tidak Akan Hapus Organisasi Profesi

"Rancangan Undang-Undang Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi kesehatan tetapi menempatkannya pada posisi seharusnya."

Astri Yuanasari

RUU Kesehatan
Konferensi Pers koalisi organisasi profesi medis di Kantor IDI Kabupaten Bogor, Jabar (22/11/2022). (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan DPR Irma Suryani Chaniago mengkritisi organisasi profesi kesehatan yang selama ini juga memposisikan diri sebagai regulator. Menurutnya organisasi profesi harus fokus menjadi operator yang memikirkan aspek pengembangan kompetensi dan kesejahteraan tenaga medis.

Irma pun memastikan, dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan, tidak akan menghapus organisasi profesi kesehatan tetapi menempatkannya pada posisi seharusnya.

"Di undang-undang ini, mereka tidak boleh lagi menjadi regulator, mereka harus menjadi operator. Karena fungsi organisasi profesi itu adalah satu mensejahterakan anggota dengan berkoordinasi dengan dengan pemerintah. Apa yang paling penting, organisasi profesi ini harus menjadi kontrol sistem yang efektif kepada regulasi pemerintah, bersama-sama dengan DPR, nah itu gunanya. Tapi kalau misalnya organisasi profesi ingin jadi regulasi juga, nah ini yang menurut saya keliru, ini namanya jeruk makan jeruk dan itu enggak boleh terjadi," kata Irma kepada wartawan dikutip dari kanal Youtube DPR, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, RUU Kesehatan tidak menghapus keberadaan organisasi profesi kesehatan yang sudah ada. Malah kata Emanuel, RUU tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan setiap tenaga kesehatan (nakes) untuk berkumpul dan berserikat.

"Organisasi profesi prinsipnya tidak dihapus tapi bahwa akan dibuat regulasi yang baru itu pasti nah tentu ini yang kami lagi cari. Temunya di mana agar organisasi profesi ini tetap ada kemudian juga bisa memenuhi keinginan anggota-anggotanya yang beragam ini bisa juga menjadi sinergi dengan pemerintah tapi apakah nanti dia akan lebih menjadi satu dan sebagainya ini sedang kami bahas dengan pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat," kata Emanuel di kompleks Parlemen, dikutip dari kanal DPR RI, Jumat (12/5/2023).

Baca juga:

- Pemerintah Berkomitmen Pembahasan RUU Kesehatan Pertimbangkan Aspirasi Publik

- Pemerintah Serahkan 3.020 DIM RUU Kesehatan ke DPR

Sebelumnya, peran dan fungsi organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat menjadi perbincangan hangat pasca-pemecatan Terawan Agus Putranto tahun lalu. Kasus ini mencuatkan betapa luasnya peran IDI, mulai dari bidang pendidikan hingga legitimasi praktik dokter. Kewenangan itu membuat posisi IDI berpotensi disalahgunakan dalam menentukan arah kebijakan medis.

Editor: Fadli

  • RUU Kesehatan
  • Organisasi Profesi Kesehatan
  • PB IDI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!