NASIONAL

Bawaslu Minta Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan pada PKPU 10/2023 Direvisi

"Menurutnya, beleid itu dinilai dapat mempersempit ruang gerak perempuan dalam parlemen."

Shafira Aurelia Mentari

Keterwakilan Perempuan
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan demo minta revisi PKPU 30 persen caleg perempuan di Bawaslu, Jakarta, Senin (08/04/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi ketentuan terkait keterwakilan minimal 30 persen perempuan pada Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah aduan dari berbagai pihak yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurutnya, beleid itu dinilai dapat mempersempit ruang gerak perempuan di parlemen.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera merevisi PKPU No.10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.

“Bawaslu mendorong KPU bertindak aspiratif dan dalam rangka upaya penguatan dan peningkatan perempuan dalam kontestasi Pemilu. Sehingga kemudian, permasalahan tas tersebut kami, KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan forum tripartit. Melalui forum tripartit antara DKPP, Bawaslu, dan KPU, Bawaslu mendorong KPU untuk mempertimbangkan tanggapan dan aspirasi publik untuk meninjau kembali ketentuan pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dan mengembalikan pada substansi peraturan Undang-Undang sebelumnya,” ujar Rahmat Bagja, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Rabu (17/5/2023).

Baca juga:

Sementara itu, Komisi Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Ketua Komisi Pemilu DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, beleid itu sudah disetujui oleh sembilan Poksi di Komisi Pemilu. Artinya, cara menghitung 30 persen calon anggota legislatif perempuan masih ditentukan dengan pembulatan ke bawah jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50.

“Tadi sudah kita dengarkan sama-sama suara dari sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama bahwa PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi kita tetap konsisten,” jelas Doli dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa semua partai politik telah memahami dan menyadari terkait pentingnya regulasi tersebut. Karena itu, DPR menilai kekhawatiran terkait dampak aturan itu dapat menurunkan perwakilan perempuan di parlemen tidak terbukti.

”Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6%. Ini sudah jauh diatas 30%. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran,” pungkasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dapat memperkecil keterwakilan perempuan di parlemen. Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil mengatakan tidak ada alasan yang jelas terkait perubahan peraturan tersebut. 

Lebih jauh Fadli menilai tidak ada keadaan atau kepentingan mendesak yang mengharuskan keterwakilan perempuan di parlemen dikurangkan. Ia membuktikan, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan ini semakin riskan di berbagai daerah pemilihan. 

Editor: Muthia Kusuma Wardani

  • keterwakilan perempuan
  • DPR Komisi II
  • PKPU
  • pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • kabarpemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!