NASIONAL

Aturan Baru Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu, Begini Penjelasan KPU

""Dalam peraturan KPU yang sebelumnya itu memang pembulatan itu ke atas, tapi sekarang kami kembalikan ke pembulatan angka matematika.""

Wahyu Setiawan

Pendaftaran caleg
Pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar, Jatim, Selasa (02/05/23). (Antara/Irfan Anshori)

KBR, Jakarta– KKomisi Pemilihan Umum KPU menerapkan aturan baru penghitungan kuota minimal 30 persen perempuan  calon anggota legislatif   pada Pemilu 2024. Dalam aturan yang baru, KPU akan membulatkan angka desimal ke bawah jika jumlah penghitungan kuota kurang dari 50.

Misalnya, jika di daerah pemilihan diperoleh 8 kursi, maka kuota perempuan dihitung 30 persen kali 8 yang menghasilkan angka 2,4. Pada aturan lama, angka akan dibulatkan menjadi 3 kursi. Namun dengan aturan baru, angka 2,4 angka dibulatkan menjadi 2 kursi.

"Dalam pembulatan angka desimal hasil perkalian dengan angka 30 persen keterwakilan perempuan atau afirmative action, KPU menggunakan standar pembulatan matematika. Yang di mana 0-0,4 itu dibulatkan ke bawah. 0,5 lebih ke atas itu dibulatkan ke atas. Dalam peraturan KPU yang sebelumnya itu memang pembulatan itu ke atas, tapi sekarang kami kembalikan ke pembulatan angka matematika." Ujar dia kepada KBR, Rabu (3/5)

Komisioner KPU Idham Holik mengklaim aturan baru itu sudah sesuai dengan undang-undang. Namun dia tak menjawab lugas ketika disinggung aturan itu berpotensi mengancam keterwakilan minimal 30 persen perempuan saat pemilu.

"Dalam pengaturan mengenai keterwakilan perempuan dengan pendekatan diverse system di antara 1-3 itu ada perempuan, dan hari ini pengaturan mengenai afirmative action dan diverse system ini bukan hanya berlaku dalam Pemilu Serentak 2024 saja, tapi sudah lama di beberapa pemilu sebelumnya hal ini sudah diterapkan. Dan berdasarkan informasi dari partai politik ya bahwa pada dasarnya partai politik berkomitmen melampaui angka afirmative action, pada umumnya seperti itu." Ujarnya.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, pembahasan Peraturan KPU soal keterwakilan perempuan sudah dibahas bersama DPR dan pemerintah. Sehingga beleid itu sah dan legal berdasarkan aturan.

"Ya pembulatannya ke bawah. Sebagaimana diatur dalam PKPU, hal tersebut sudah dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah pada saat rapat konsultasi. Karena berdasarkan norma yang terdapat di dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa setiap pembuatan peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu, KPU diwajibkan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah."

Baca juga:

Komisioner KPU Idham Holik mengklaim terus berkomunikasi dengan partai politik untuk memenuhi keterwakilan perempuan. Komunikasi dilakukan saat KPU menggelar bimbingan teknis dengan partai politik.

Idham menyebut, semua partai politik sudah memahami dan menganggap penting keterwakilan perempuan dalam pemilu. Meski begitu, dia mengakui ada partai yang kesulitan untuk memenuhi batas minimal 30 persen perempuan.

"Hal tersebut tidak bisa digeneralisasi antara satu partai dengan partai lainnya. Memang ada partai yang berpendapat berkomentar demikian. Tapi juga ada partai yang tidak berkomentar demikian. Itu variatif kasuistik ya. Tetapi ketika kami menjelaskan bahwa afirmative action ini dilampau. Karena ini bukan sekadar pada ketentuan prosedural. Tetapi ini adalah komitmen bersama tentang bagaimana kita meningkatkan kesetaraan perempuan di dalam politik electoral. Saya sampaikan demikian, dan mereka pada dasarnya sudah memahami ini dengan baik."

Komisi Pemilihan Umun (KPU) mulai menerima pendaftaran calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah. Pendaftaran mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara 14 Mei saat hari terakhir, jam layanan jadi lebih panjang mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.


Editor: Rony Sitanggang

  • pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • DPR
  • KPU
  • Caleg

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!